Tembok Ratusan Meter Diduga Tak Berijin Berdiri di Kecamatan Tanjung Morawa

Monday, October 18, 2021, 18:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Bangunan tembok hingga ratusan meter dan pengalihan fungsi persawahan menjadi daratan tampak terbentang luas di Kabupaten Deli Serdang, yang diduga tanpa Izin dari Dinas manapun.

Amatan Awak Media, bangunan tembok yang panjangnya hingga ratusan meter ini besertakan penimbunan lahan persawahan tidak ada satupun tampak plank perizinan yang berdiri di sekitar lokasi pembangunan dan penimbunan tersebut.

Bangunan tembok beserta penimbunan lahan sawah ini berada di Dusun ll Jalan Kebun Sayur, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sudah pasti, jika benar bangunan tembok dan alih fungsi persawahan ini tanpa dikenakan Izin dari Dinas manapun, maka tentu sangat merugikan Negara Republik Indonesia.

Jelas ditulis dalam UU Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Bab III Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pada Pasal 4 di jelaskan : 
 
(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. Mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. Melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
c. Mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan
d. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.


Ok Hendri Fadlian. K, S.H., salah satu yang tergabung di Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional mengatakan, bahwa hal ini sungguh sangat disayangkan sekali, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah ini menjadi daratan.

"Perlu kita pantau, apakah mereka ada izin atau tidak untuk melakukan hal tersebut. Jika memang tanpa izin, berarti dapat kita laporkan dan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, khususnya yang disebutkan dalam pasal 72, 73 dan 74 dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda 5 milyar," ujarnya.

Namun, mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak Kecamatan Tanjung Morawa tidak lagi bisa memberikan rekom, seperti yang diutarakan Supriadi selaku Kasi Trantib di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Supridi, selaku Trantib Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan, dari pihak Kecamatan sudah tidak bisa melakukan rekom lagi, karena sudah melalui pusat semua.

"Dan kami juga bingung apa yang mau kami perbuat. Dan, kalau Abang bisa mengurusnya ke perizinan silahkan, karena aku tadi udah komunikasi kepada pihak pemilik. Sudah aku sampaikan, katanya kalau bisa urus izin dibuatkan," begitu kata Kasi Trantib kepada Awak Media.

Terpisah, M. Aceng Kurnia, selaku
Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan di Perizinan Kabupaten Deli Serdang mengatakan terkait masalah perijinan. 

"Inilah sekarang bang, kami juga bingung tentang IMB ini, karena sekarang menjadi ada yang namanya SIMBG. Dan masalahnya itu semua masih rancu, belum ada keputusan pasti dan Aplikasi, sehingga kami juga bingung," pungkas Aceng.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola bangunan maupun penimbunan belum dapat dijumpai oleh pihak Media, Senin (18/10/2021).

(R. Anggi)

Sumber : PWDS

TerPopuler