Polres Karangasem melaksanakan giat mengimbau masyarakat dan tempat-tempat keramaian, seperti Pasar, tempat wisata dan pertokoan, kepada masyarakat tentang PPKM , dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M.
Dalam rangka Sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kab. Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat.
Kegiatan ini di laksanakan di wilkum Polsek Kubu bersinergi dengan Satuan Binmas Polres Karangasem memberikan penerangan sekaligus mensosialisasikn Pergub no. 46 thn 2020 dan Perbup Karangasem no. 42 thn 2020, kepada warga masyarakat di pasar tradisional.
Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Wana Suparwata mengatakan, " kita terus berupaya dengan segala cara untuk menekan penyebaran Covid-19, kali ini untuk wilayah Karangasem ada diposisi level-3 mudah-mudah dalam waktu tidak lama kita bisa turun ke level-2 terus menuju zona hijau sehingga tidak ada rasa was-was apalagi Pendidikan Tatap Muka (PTM) sudah dibuka, dan dengan dibukanya juga penerbangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai begitu juga dibukanya Pariwisata Bali, kami atas seijin Kapolres Karangasem mohon kepada warga Karangasem semua agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," ujarnya.*
(Agung DP/Iskandar/Hms)