Upaya Pengancaman Terhadap Wartawan di Aceh Tenggara Berakhir Secara Adat

Thursday, October 28, 2021, 15:35 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Ilustrasi


SNIPERS.NEWS | Agara - Pengancaman dan upaya kekerasan terhadap awak media acap kali terjadi di setiap daerah di Indonesia, baik itu wartawan dari media lokal maupun nasional.


Seperti yang baru-baru ini menimpa wartawan Media Online Nasional Snipers.news di Aceh Tenggara (Agara), yang mendapatkan ancaman kekerasan saat melakukan peliputan dan pengambilan dokumentasi atas perintah Redaksi.


Upaya kekerasan yang menimpa wartawan Snipers.news, yang juga merupakan Kepala Perwakilan (Kaperwil) dan Wakil Kepala Biro (Wakabiro) ini terjadi di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu.


Namun, berkat kerja keras semua pihak dan yang terkait dengan objek peliputan, akhirnya kesalahpahaman antara awak media ini dan pelaku pengancaman dengan kekerasan dapat diselesaikan dengan cara perdamaian dan mediasi melalui hukum adat yang ada di daerah tersebut.


"Alhamdulillah masalah ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan melalui hukum adat di sini, sesuai dengan slogan daerah kita ini "Sepakat Segenep). Artinya, jalinan silaturahmi lebih diutamakan ketimbang perselisihan. Sehingga, semua permasalahan tidak harus sampai ke ranah hukum negara," ucap Wakabiro Agara Muhariadi, yang akrab dipanggil Har.


Menurut pemaparan dari Wakil Ketua MAA (Majelis Adat Aceh) Salidin, dalam suatu perkara pengancaman dapat dikenakan denda Adat Istiadat, yang selama ini berlaku di daerah Aceh.


"Adanya upaya pengancaman tersebut bisa diselesaikan secara adat, yang dapat dimediatori oleh pihak desa yang mengancam dengan desa yang terancam," papar Salidin kepada media ini.


Salidin juga menjabarkan, adapun unsur yang terkandung dalam Adat di daerah Kutacane Tanuh Alas (Tanah Alas) Metuah, yaitu ada istilah De ( kalau ) dalam kata kalau di maksud jika terjadi sudah terluka korbannya.


"Namun, jika korbannya tidak terluka ya gak apa apa. Misal A dalam kejadian ini mengancam si B, di sini pengancam dikenakan denda adat, namun demikian si korban pengancaman tidak boleh serta merta memenuhi unsur nafsu, akan tetapi mengingat atas akan terjalinnya silatuhrahmi tali persaudaraan," kata Salidin menjelaskan.


Sebelumnya, Sekretaris Desa Pulonas Baru Kaharudin juga sempat menjadi mediator atas masalah yang terjadi antara Jmd alias Auk (Pengancam-red) dan Muhariadi beserta Ahmad Dalisi selaku orang yang di ancam, yang kebetulan juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Zulkipli, tokoh masyarakat Desa Pulonas Baru beserta anak dari Jmd yaitu Supardi.


Dalam proses mediasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tenggara Zulkipli juga berpesan kepada para pihak yang berselisih, agar tetap menjalin silaturahmi tanpa adanya perselisihan.


"Kalian sudah sepakat mengikuti perdamaian ini secara adat, sekarang damailah kalian. Dan, untuk Jmd agar meminta maaf terhadap Muhariadi dan Ahmad Dalisi. Saya harap jangan ada lagi perselisihan nantinya di lapangan," ucap Zulkipli.


Sembari bersalaman yang menandakan usainya perselisihan, Har dan Ahmad Dalisi berujar kepada semua pihak yang hadir di lokasi tersebut, agar memegang teguh UU Pers terkait tupoksi dari wartawan saat melakukan pekerjaannya di lapangan.*


(R - 1)

TerPopuler