Budi Azwar Kembali Jalani Persidangan Ke 10, Atas Dugaan Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit

Friday, November 12, 2021, 00:03 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Azwar atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Kamis (11/11/21).

Dalam sidang lanjutan yang ke 10 ini masih
mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi, yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa (Budi Azwar-red).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., kepada awak media, usai memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

"Agendanya masih sama, yakni menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa," jelas Sangkot.

Dalam sidang lanjutan kali ini, kata Sangkot, Terdakwa (Budi Azwar-red) dan kuasa hukumnya menghadirkan 4 orang saksi, 2 diantaranya merupakan perintis Koperasi dan 2 orang lainnya merupakan anggota di Koperasi tersebut.

Usai mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi yang sudah dihadirkan, lalu Majelis Hakim kembali akan melanjutkan persidangan pada hari Senin 15 November 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa (Budi Azwar).

Seperti diketahui, Budi Azwar, selain sebagai Anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat, ia juga merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), yang dalam hal ini diduga terlibat pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group.

Dalam kasus ini, Budi Azwar sendiri ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSUPJ.  Dan sebelumnya, tiga pengurus KSUPJ lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut sudah lebih dahulu menjalani persidangan, yang masing masing telah di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negri PN Kuala Tungkal.

Sementara untuk kasus yang menerpa Budi Azwar ini, ia di dakwa dengan dua pasal alternatif, yakni pasal 363 KUHP ayat ke 4
Tentang Pencurian dan pasal 481 KUHP tentang penadahan.*

(DN)

TerPopuler