Diduga Terlibat Pencurian, Budi Azwar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 22 November 2021, 22:36 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang lanjutan atas Terdakwa seorang oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Budi Azwar, yang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Senin (22/11/21).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutannya terhadap Budi Azwar, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian buah di kebun kelapa sawit milik Makin Group.

Dalam dakwaan Jaksa tetap, terdakwa dipersangkakan pasal 363 ayat ke 4 pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan Penjara.

Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H., usai digelarnya persidangan yang ke 12 tersebut.

"Benar, sidang lanjutan yang ke 12 hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Azwar, dengan pasal 363 ayat ke 4 pencurian dengan memberatkan," ungkap Edi Santoso. 

Edi Santoso juga mengatakan, bahwa sidang masih akan kembali digelar pada tanggal 29 November 2021, dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

"Ya, sidang lanjutan pada 29 November 2021. Agendanya itu pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Edi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Budi Azwar ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). 

Untuk kasus ini sendiri, Budi Azwar tidak sendirian. Sebelumnya, tiga pengurus KSUPJ lainnya yang terlibat sudah lebih dahulu menjalani persidangan, dan masing masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.*

(DN)

TerPopuler