Dinas PUPR Tanjab Barat Diduga Lalai Kembalikan Surat Tanah Warga

Friday, November 19, 2021, 23:40 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) diduga melakukan kelalaian atas surat kepemilikan tanah milik warga, yang selama ini tersimpan di Instusi yang membidangi pembangunan tersebut.


Permasalahan berawal pada saat Findi, warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat menyerahkan surat kepemilikan tanah miliknya kepada Dinas PUPR, karena objek tanah tersebut terkena pelebaran jalan, serta dalam rangka akan di ganti rugi.


Namun anehnya, di saat Findi (Pemilik Tanah) akan mengambil surat kepemilikan tanah miliknya di Dinas PUPR, pihak Dinas mengatakan bahwa surat tanah tersebut sudah ada yang mengambil di Kelurahan Tungkal Ilir.


Menurut penjelasan Findi kepada Awak Media Snipers.news, Kamis (18/11/21), bahwa Dinas PUPR telah memberikan surat tanah miliknya kepada warga bernama Mualim dan Latifah (Istri Mualim-red).


"Ini kan jadi tanda tanya besar buat saya. Kenapa surat tanah milik saya dan yang memberikan ke Dinas PUPR itu saya, kok seenaknya mereka (Dinas PUPR-red) bisa mengembalikannya dan memberikan surat itu kepada orang lain?, padahal saya tidak kenal dengan yang namanya Mualim dan Istrinya," terang Findi kesal.



"Surat tanah itu yang menitipkan ke Dinas PUPR saya, seharusnya yang mengambil juga saya. Kalau seperti ini dinas terkait harus bertanggung jawab. Jika tidak dikembalikan kepada saya surat tanah itu, maka saya akan menempuh jalur hukum," tegas Findi.


Guna mencari tahu kebenaran permasalahan tersebut, Awak Media Snipers.news mencoba mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat, melalui Sekretaris Dinas PUPR Ir. H. Sukrianto, Kamis (18/11/21).


Kepada awak media ini, Sekretaris Dinas PUPR Sukrianto menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu menahu perihal surat tersebut, dan ia juga tidak ada menyerahkan ke siapapun terkait surat kepemilikan tanah yang dimaksud.


"Kalau masalah surat tanah itu bukan saya yang menyerahkan. Saya tak tahu menahu tentang surat tanah itu," ucap Sukrianto.


Dengan adanya informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR, tanda tanya besar pasti ada dibenak siapapun yang mendengarkan. Pasalnya, seorang pejabat penting di lingkup Dinas PUPR (Sekretaris) kenapa tidak mengetahui hal tersebut?.*


(DN)

TerPopuler