Gegara Curi Handphone, SS (19) Diamankan Tim Reskrim Polsek Kotapinang

Saturday, November 13, 2021, 18:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Labusel - Akibat mencuri handphone di Kampung Durian, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, SS alias Sanjai (19), warga Simpang Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang ditangkap tim Reskrim Polsekta Kotapinang, Sabtu (13/11/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/33/I/2021/SPKT-POLSEKTA KOTAPINANG/RES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Januari 2021 atas nama pelapor Hanim.

"Benar, semalam tim Reskrim menangkap pelaku curat," ujar Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan.

Kata AKP Bambang, kronologis kejadian bermula hari Jumat (12/1/2021) sekira pukul 08.30 Wib. Pelapor mencarger Hp miliknya sebanyak 3 unit di ruangan tengah, lalu korban pergi kebelakang untuk mencuci piring.

Setelah itu, korban kembali ke ruang tengah dan tidak melihat lagi Hp nya, kemudian korban mencari disekitar namun tidak menemukanya.
 
Akhirnya korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsekta Kotapinang.

Lebih lanjut, AKP Bambang menerangkan, berdasarkan hasil cek TKP dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya adalah Sanjai.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku namun tidak berhasil menemukan keberadaannya.

Kemudian hari Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.00 Wib, tim Opsnal Polsekta Kotapinang ada mendapat kabar bahwa Sanjai berapa di lingkungan Kampung Bedagai Labuhanbatu Selatan.

Dengan tekhnik penyelidikan, tim dipimpin Panit 2 Reskrim Polsekta Kotapinang Ipda Francis Siallagan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sanjai.

Setelah diintrogasi, Sanjai mengaku dan menerangkan benar ianya telah melakukan pencurian 3 unit Hp milik korban, 2 Hp telah dijual di Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara dan 1 Hp lagi masih digunakan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti
1 unit Hp Redmi 9A warna biru nomor Imei : 86176050271088 diamankan di Polsekta Kotapinang guna proses lebih lanjut.*

(K. Sipahutar)

TerPopuler