Laporkan Polisi Nakal, Polda Sulteng Sosialisasikan Aplikasi "Propam Presisi"

Wednesday, November 17, 2021, 12:58 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Palu - Di era keterbukaan saat ini, diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan Polisi melanggar hukum, supaya dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi". 

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media di Palu mengatakan, "di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal, tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat," ungkapnya, Selasa (16/11/2021).

Didik juga mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang dilapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi "Propam Presisi".

"Aplikasi Propam Presisi, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian, termasuk personil Polda Sulteng dan jajarannya," tambah Pamen Bidhumas tiga melati ini.

Didik selanjutnya memberikan tips panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, yakni :

- Pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu "Buat Pengaduan".

- Kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi.

- Ketiga, isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong.

- Keempat, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol "KIRIM" pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi.

"Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil," pesan mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini.

"Semoga, dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri," jelas Kombes Pol Didik.

"Tentunya, diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polda Sulteng dan jajaran dapat melaksanakan tugas dengan lebih professional, guna terciptanya Polri yang presisi," tutup Kabid Humas Polda Sulteng.*

(Yudi/Hms)

TerPopuler