Pengembangan Selama 2 Minggu, Polres Labuhanbatu Amankan 5 Tersangka, Ini Kasusnya

Thursday, November 11, 2021, 22:51 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Murniati, S.H. menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai - Rantau Prapat hingga Torgamba, Kamis (11/11/21).


Pengungkapan diawali oleh Team Satres Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio pada 28 Oktober 2021, dan berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba, yang ditangkap di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.


Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap HS (34), warga Jalan Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau, yang ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 gram bruto, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40), warga Desa Aek Batu  Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan barang bukti satu Unit HP Nokia.



Dari pengembangan RBT, Polisi berhasil menangkap IPL (20), warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.



IPL ditangkap dirumahnya di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ (20) warga Kota Medan, dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 gram bruto serta uang tunai Rp. 700.000.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya yang beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, dan berhasil menyita Narkotika jenis sabu 2,71 gram bruto, tiga unit Timbangan Elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk Guanyinwang warna hijau.


Dari keterangan IPL, dirinya sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil diedarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. Dimana tersangka ini memperolehnya dari Tanjung Balai, sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin, pada 10 November 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.


Terhadap ke lima tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara.*


(K. Sipahutar)

TerPopuler