Pengerjaan Drainase Dinas Perkim DS Diduga Gunakan Air Parit, Wartawan Dicaci dan Terancam

Friday, November 26, 2021, 01:03 WIB
Oleh R-1

Ket. Foto Saat Pekerja Mengambil Air Parit Untuk Digunakan Campuran Adukan Semen. (Doc. R. Anggi)


SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Proyek tender pembangunan saluran drainase, sebagai penyelenggara Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang, dengan Dana APBD TA. 2021 dan senilai Rp. 471.940.000.- diduga menyalahi aturan dalam pengerjaan.


Pasalnya, CV. Rizky Amanda, selaku pelaksana pengerjaan diduga menggunakan "Air Parit" untuk melakukan campuran semen halus. Hal itu terpantau awak Media Snipers.news saat melintas di lokasi pengerjaan, tepatnya di Desa Saintes, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/21).


Dengan adanya pola kerja yang dilakukan oleh para pekerja (tukang-red) yang mengerjakan drainase tersebut, lalu awak media ini melakukan pengambilan foto maupun video dokumentasi pemberitaan, namun malah mendapatkan perlakuan yang kurang bersahabat oleh oknum pelaksana proyek tersebut, dan terkesan mengancam.


Sudah semestinya, ketika awak media bekerja sesuai dengan tupoksi ataupun tugas-tugas jurnalistik, semua pihak dapat bekerjasama terkait apa yang akan dimuat di dalam pemberitaan, bukan malah mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh.


Perihal penggunaan "Air Parit" pada pengerjaan proyek tersebut, awak media ini juga sudah mengkonfirmasi Kabid Drainase Dinas Perkim Deli Serdang M. Gebang melalui pesan singkat WhatsApp.


M. Gebang mengatakan, masalah penggunaan air parit memang tidak dibenarkan untuk proses asimilasi adukan semen, dan ia mengatakan akan segera ditindaklanjuti oleh Pengawas. Karena hasil monitoring selama ini, dikatakan Gebang, telah menggunakan air warga untuk pelaksanaan pengecoran.


"Masalah air parit akan ditindaklanjuti oleh Pengawas, karena hasil monitoring selama ini telah menggunakan air warga untuk pelaksanaan pengecoran," balas Gebang, saat dimintai konfirmasi oleh awak media ini.


Diduga tak senang, oknum berinisial S dari salah satu pihak pelaksana menelpon awak media ini dengan nomor 0812 6384 9xxx sembari marah-marah dan mencaci maki serta mengeluarkan bahasa menantang dan terkesan mengancam. Sehingga seolah-olah, ucapannya menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


"Bagus kali kerja kau ya, pekerjaan udah mau siap kau foto dan kau kirim-kirim. Bodat kau ya. Kau mau jumpa dimana. Besok kita jumpa ya," ucap oknum pelaksana dengan nada keras.


"Sekarang gini aja, kau besok jumpa samaku, suka ati kau mau jumpa dimana," sambungnya.


Sementara R. Anggi Syah, yakni awak Media Snipers.news yang mendokumentasikan dan terkesan menuai kata-kata kasar oleh oknum tersebut merasa terancam.


Diketahui, selain awak Media Snipers.news, R. Anggi saat ini juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PWDS (Persatuan Wartawan Deli Serdang) sekaligus Anggota Humas IWO (Ikatan Wartawan Online) Deli Serdang dan juga Anggota Sniper Group Polrestabes Medan.


Dari adanya perlakuan yang terkesan mengancam tersebut, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan Media Snipers.news maupun Komunitas Wartawan yang dinaunginya, guna memikirkan langkah hukum yang akan diambil untuk permasalah ini.


Diketahui jelas, oknum berinisial S tersebut diduga ada upaya untuk menghalangi atau menghambat tugas wartawan dalam mencari informasi maupun konfirmasi tentang hal yang dimaksud.


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 Undang-Undang No 40 tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).*


(R - 1)

TerPopuler