Pj Desa Lanas Dampingi Warganya Ikuti Sidang Isbat di Aula Gus Dur Maesan

Wednesday, November 3, 2021, 22:45 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Bondowoso – 
Sidang isbat (secara harfiah isbat berarti penyungguhan, penetapan, dan penentuan) adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.

Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang juga Anggota DPRD Bondowoso, fasilitasi sidang isbat bagi pasangan suami istri yang ingin pernikahannya tercatat secara administrasi.

Bertempat di Aula Gus Dur, Maesan Bondowoso, sebanyak 102 pasutri mengikuti sidang isbat nikah massal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, periksa suhu tubuh, cuci tangan, memakai masker serta jaga jarak agar tidak terjadi kerumunan, Rabu (3/11/2021).
                               

H. Untung, Pj Desa Lanas Kecamatan Botolinggo membenarkan, pihaknya mendampingi 9 (sembilan) orang pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah massal di aula Gus Dur, Maesan Bondowoso.

"Iya mas, tadi siang saya mendampingi 9 orang pasutri mengikuti sidang isbat nikah massal," kata H. Untung.

Menurutnya, dari 102 pasutri yang ikut sidang isbat, 9 pasutri diantaranya adalah warga Desa Lanas. Mereka ingin pernikahannya diakui dan secara administrasi tercatat maka, harus sidang isbat oleh pengadilan agama.

"Saya selalu Pj. Desa Lanas mengucapkan terima kasih kepada H.Tohari yang telah memfasilitasi warga Bondowoso menggelar sidang isbat nikah massal, termasuk 9 pasutri asal Desa Lanas, 9 pasutri tersebut merasa senang karena pernikahan mereka sudah diakui dan tercatat secara administrasi," tutur Pj. Desa Lanas.

Dikutip dari beberapa media online, Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Fraksi PKB, H. Tohari memastikan pelaksanaan sidang isbat nikah massal mematuhi prokes.

“Iya, semua peserta sidang isbat nikah disini patuhi prokes. Wajib pakai masker, menjaga jarak, di periksa suhu tubuhnya dan menjaga agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) ini memaparkan, bahwa total ada 102 pasang suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut.

Menurutnya, mereka yang ingin pernikahannya tercatat secara administrasi maka harus ada isbat nikah di PA.

Warga tidak melakukan sidang isbat secara mendiri kata dia, karena ada beberapa faktor. Diantaranya ketidaktahuan warga, dan kurang paham pentingnya buku nikah.

“Selain itu karena faktor ekonomi atau biaya, apalagi sekarang ditengah pandemi. Karena di pengadilan ada biaya perkara. Bahwa saksi dan memberikan uang transport untuk saksi. Belum lagi biaya untuk dirinya,” ujar H. Tohari.*

(suwaris)

TerPopuler