Polsek Abang Imbau Warga Masyarakat Masih Berlakunya PPKM Level-2

Monday, November 22, 2021, 09:06 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Amlapura - Polda Bali, Polres Karangasem. Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 15 Th 2021 dan Inmendagri no 27 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level- 2 Corona Virus Desiase 2019, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Senin 22/11/2021.

Giat dilaksanakan  Dalam bentuk  mengimbau warga masyarakat dan tempat-tempat keramaian Pasar tempat wisata dan pertokoan,  kepada masyarakat tentang PPKM  agar selalu mentaati protokol kesehatan.

Kegiatan yustisi Polsek Abang dilaksanakan pada hari Senin pagi dipasar Abang mengimbau warga pengunjung pasar dan para pedagang agar selalu menerapkan Prokes dalam  upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di masyarakat. 

Dikonfirmasi mitra Humas via telephone seluler Kapolsek Abang AKP I Kadek Suadnyana, S.H mengatakan, " pantauan dan imbauan yang  kita lakukan berupa tindakan teguran/sosialiasi pergub kepada beberapa orang yang kedapatan tidak mempergunakan masker atau menggunakan masker tidak benar , kali ini kita sasar warga masyarakat di pasar Abang.

Pada kesempatan tersebut kami bersama personil juga  melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 thn 2020 dan Perbup Kab. Karangasem Nomor 42 Thn 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru agar memakai masker dengan benar, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak aman dan jaga kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir dan ekonomi segera pulih, "Ujar Kapolsek Abang.

(Agung DP/Iskandar/Hms)

TerPopuler