Rejekinta : Bapak Kapolda Riau, Mohon Periksa Polsek Tapung Hulu

Monday, November 1, 2021, 19:03 WIB
Oleh Link

SNIPERS.NEWS | Riau - Terkait pelaporan yang dilayangkan oleh Rejekinta Br. Purba ke Polsek Tapung Hulu Polres Kampar 70 hari yang lalu, namun hingga kini belum ada tampak ditetapkannya terduga pelaku penganiayaan terhadap dirinya menjadi tersangka.

Seperti diketahui, sebelumnya Rejekinta Br. Purba telah membuat Laporan Polisi atas penganiayaan yang dilakukan Esbon Silaen terhadap dirinya di Polsek Tapung Hulu Jalan Besar Kasikan Kusau Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau pada Jumat (20/8). 

Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti lapor yang bernomor STTLP : 112/VIII/2021/RIAU/Res Kampar/Sek Tapung Hulu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP pidana.

Menurut Rejekinta maupun pengacaranya, hingga saat ini, Senin (01/11/21), belum ada kejelasan kasus tersebut, dan Polsek Tapung Hulu terkesan tak mampu memproses pelaporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor (Esbon Silaen-red) terhadap dirinya.

Sampai hari ini belum ada tanda - tanda perkembangan tindak lanjut atas laporan Rejekinta Br. Purba yang telah dilaporkan pada tanggal (20/8) atas penganiayaan tersebut.


Di sisi lain, Rejekinta Br. Purba saat di konfirmasi awak media ini, Senin (1/11/2021) meminta kepada Kapolda Riau dan Kapolres Kabupaten Kampar agar menindaklanjuti keluh kesahnya, terkait laporan yang sudah dibuatnya di Polsek Tapung Hulu.

"Saya harap Kapolda Riau maupun Kapolres Kampar bisa turun tangan terkait kasus ini, dan kalau bisa periksa jajaran Polsek Tapung Hulu. Saya hanya meminta keadilan atas penganiayaan terhadap saya, yang dilakukan Esbon Silean 70 hari yang lalu, yang hingga kini belum ada kejelasan di Polsek Tapung Hulu," ungkapnya dengan nada berharap.

"Saya minta pelaku penganiayaan yang dilakukan ES terhadap saya agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya menambahkan.

Sementara, Kapolsek Tapung Hulu saat dikonfirmasi Via Telepon dan Whatsapp pertanggal (21/10) mengatakan, "saya belum monitor, nanti saya sampaikan kepada Kanit Res untuk menghubungi ulang," ungkapnya.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Aulia Rahma, S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media ini Via WhatsApp atas laporan Rejekinta Br. Purba, Senin (31/10) akan melakukan gelar perkara.

"Kami akan segera gelar di Polres, karena pihak Pelapor juga dilaporkan pihak terlapor dalam kasus yang sama, makanya akan kita gelar bersama agar tau siapa tersangkanya," jawab Kanit Reskrim.

Terpisah, Pengacara korban, Rahimin Sembiring, S.H., dan Ilham, S.H., saat ditemui awak media ini terkesan terkejut karena kliennya melapor tanggal (20/8) dengan terlapor Esbon Silaen dan Esbon juga melaporkan kliennya ke Polsek yang sama dan dengan kasus yang sama.

"Kami jujur heran, klien kita awalnya melapor pada 29 Agustus 2021, namun terlapor kenapa bisa buat laporan dan diterima penyidik pada 29 Agustus 2021 dengan kasus yang sama dan di Polsek yang sama. Herannya lagi, kenapa klien kami belum pernah dipanggil ataupun diperiksa, belum ada penyelidikan dan penyidikan kok sudah keluar SPDP akan digelar perkara. Jelas ini aneh dan tidak sesuai prosedur," ungkapnya terheran.

Tidak hanya itu, saat pengacara Rejekinta Br. Purba menanyakan kepada Juru Periksa (Juper) Rismanto Simanjuntak, S.H., yang menangani pelaporan Esbon Silaen terkait laporannya mengatakan hal yang sulit diterima akal sehat.

"Tau sama tau aja," ujar Pengacara Rejekinta, menirukan ucapan Juper.*

(Raiyan)

TerPopuler