Terkait Permenristekdikti No 30 Tahun 2021, Ian Matheis : Itu Sudah Tepat

Thursday, November 25, 2021, 16:17 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Malut - Permenristekdikti No 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan, juga perang terhadap predator seksual dan juga memberi rasa aman bagi perempuan. 

"Perguruan Tinggi harus segera dan secepatnya menggandeng organisasi kemahasiswaan diluar kampus maupun pemerhati, untuk bekerjasama mensosialisasikan aturan tersebut," tutur Ian Matheis, salah satu Aktivitas di Maluku Utara (Malut), Kamis (25/11/21).

Sehingga, menurutnya tidak ada rasa takut bagi mahasiswa jika terjadi hal yang demikian. Terkait sanksi yang tertuang di dalam Permenristekdikti No. 30 Tahun 2021 pada Bab III Bagian Empat tentang pengenaan Sanksi, pasal 14 disebut yang membagi 3 jenis sanksi, yaitu sanksi ringan, sedang dan berat adalah sudah tepat.

Akan tetapi, ini perlu konsistensi dan komitmen dalam penegakannya. Jika terjadi kekerasan seksual dilingkup perguruan tinggi, sehingga memberi efek jera bagi pelaku siapa pun itu. Soal ranah pidananya itu hak korban untuk melanjutkan ke proses hukum. 

"Hanya saja, Permenristekdikti yang sama juga harus terbitkan dilingkup Sekolah Dasar, Menengah dan Atas, sehingga bentuk keseriusan pemerintah memerangi kekerasan seksual, terkhususnya bagi Perempuan dan Anak yang lebih maksimal," tutup Ian.*

(Jeffri)

TerPopuler