Warga Titi Papan Hadang Perubuhan 13 Unit Kios Yang Berada Dipinggiran Rel KA Oleh Satpol PP

Friday, November 26, 2021, 12:30 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan Deli - Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang ingin merubuhkan kios tidak mengatongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Lingkungan V pinggiran rel kereta api Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapat perlawanan dari warga sekitar, Kamis (25/11/2021).

Pantauan awak media di lokasi, di mana terlihat beberapa anggota Satpol PP Kota Medan dengan membawa godam (Palu besar-red) yang mendapat perintah dari Plt Kasatpol PP Medan Rakhmat Adisyah Putra Harahap dan Kabid P2D Ardhani untuk menghancurkan dinding beton dari 13 unit bangunan kios yang berada di pinggiran rel kereta api tersebut.

Salah satu pemilik kios yang akan dirubuhkan oleh personel Satpol PP Medan yang bernama Ida merasa kesal, dan mempertanyakan alasan petugas menghancurkan kios miliknya.

"Kenapa bangunan kios yang berdiri di atas tanah milik kereta api ini dibongkar?. Inikan lahan disewa pengelola bukan digarap, lagian kios inikan untuk masyarakat sini cari nafkah. Kalau hanya IMB semuanya bangunan di sini tak ada IMB nya," katanya dengan nada kesal.

Begitu juga dengan Saiful, warga asli Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut mengaku merasa kasihan/iba dengan warga yang memiliki kios tersebut.

Sebab, upaya mendukung visi misinya Walikota Medan untuk meningkatkan geliat UMKM dan pendapatan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, jajaran di bawahnya malah menghalang-halangi visi dan misi Walikota Medan.

Sebelumnya untuk mengeksekusi ke 13 unit bangunan kios yang informasinya tidak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berlokasi di Lingkungan V, Kelurahan Titipan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut akhirnya mereka pun harus balik pulang ke kantornya.*

(Adi Yusman)

TerPopuler