JPU Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Budi Azwar

Monday, December 27, 2021, 20:33 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Terkait banding yang diajukan Budi Azwar dan kuasa hukumnya atas vonis 1 tahun 6 bulan, yakni atas kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT. Produk Sawitindo Jambi (PSJ), membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Umum Aidil mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding terhadap putusan yang dilakukan oleh hakim. JPU mengajukan banding dengan tututan 2 tahun 6 bulan.

"Jadi, untuk saudara Budi Azwar kita juga melakukan banding terhadap vonis yang diterimanya. Banding yang kita ajukan seperti di awal, yakni 2 tahun 6 bulan," jelasnya, Senin (27/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Budi Azwar mengajukan banding bebas terhadap kliennya. Von Zepplin Simbolon, S.H. mengatakan, bahwa kliennya tidak bersalah terkait kasus pencurian tersebut. Maka dari itu, dirinya mengajukan banding bebas terhadap kliennya.

"Tentu saja karena Pak Budi Azwar tidak terlibat dalam pencurian tersebut, pertimbangan majelis hakim hanya karena dia ketua dianggap mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut adalah keliru, jadi kita minta banding bebas untuk Budi Azwar," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar, yang juga sebagai Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.*

(DN)

TerPopuler