Kejari Tindaklanjuti Laporan DPP API Atas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Dinkes Kota Padangsidimpuan

Rabu, 29 Desember 2021, 03:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Padangsidimpuan - Dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, atas dasar aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP Aliansi Peduli Indonesia (API) mulai ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan.

Hal itu berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejari Kota Padangsidimpuan kepada para saksi, tertanggal 10 Desember 2021 yakni mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Diketahui, pelaporan yang dilayangkan oleh DPP API ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut, atas adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran Covid-19 pada Tahun Anggaran 2020 di Dinkes Kota Padangsidimpuan dan alih fungsi mobil dinas penyuluhan yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu kini sudah ditangani oleh Kejari Kota Padangsidimpuan.


Kepada Redaksi Snipers.news, Ketua Umum DPP API Alexander Ginting menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai, dan ia juga berharap pihak kejaksaan agar segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.  

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan berharap Kejati Sumut melalui Kejari Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa temuan API dan menahan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan bila memang terbukti bersalah, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ungkap Ketum API, saat dihubungi melalui telepon seluler pribadinya, Selasa (28/12/21).

Alexander Ginting juga mengaku, bahwa dirinya akan meneruskan laporan tersebut hingga ke tingkat pusat, yakni ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK dan instansi terkait lainnya.

"API juga akan melaporkan hal ini ke intasi terkait lainnya di Jakarta, seperti Kejagung, KPK dan lain-lain, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Temuan ini berdasarkan laporan dan telah di verifikasi oleh tim Litbang DPP API, yang di pimpin Rudi Haryanto dan Makmun Simamora," ungkapnya.


Sebelumnya, melalui hasil investigasi Tim dari LSM API, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari penggunaan dana anggaran Covid-19 dan alih fungsi mobil dinas penyuluhan. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan mantan Kabid Pelayanan Kesehatan dan SDK Kota Padangsidimpuan.

"Menurut sumber yang memang dapat kami percaya, banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, salah satunya dari mantan Kabid di dinas tersebut. Bahkan ia (mantan Kabid) tidak pernah mengerjakan pertanggungjawaban (SPJ) biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19, serta sumber dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 600.000.000," paparnya.

Diakhir pengungkapannya, Alexander Ginting akan terus berkomitmen mengawal hingga kasus ini benar-benar tuntas, dan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini segera diproses hukum.*

(R - 1)

TerPopuler