Persidangan Atas Terdakwa Budi Azwar Digelar di PN Kuala Tungkal, Ini Agendanya

Tuesday, December 7, 2021, 13:26 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Grup, dengan terduga seorang oknum Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Dalam agenda sidang kali ini, Selasa (7/12/21) dengan terdakwa Budi Azwar yang digelar pada pukul 10.00 Wib pagi mendengarkan Duplik yang disampaikan oleh Terdakwa dan kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H., kepada awak media, usai digelarnya persidangan tersebut.

"Terima kasih sebelumnya. Untuk agenda sidang hari ini mendengarkan Duplik, yang disampaikan oleh Terdakwa dan kuasa hukumnya. Dalam persidangan tadi, Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Kamis 09 Desember 2021," jelas Edi Santoso.

Informasi yang disampaikan oleh Edi Santoso, bahwa persidangan selanjutnya masih di pimpin oleh Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya ( KSUPJ).

Sebelumnya, tiga pengurus KSUPJ lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini sudah lebih dahulu menjalani persidangan, yang masing-masing telah di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.*

(DN)

TerPopuler