PKN Gugat Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 Desember 2021, 12:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi mengajukan/mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik  antara PKN dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke Komisi Informasi Aceh (KIA).


Adapun yang menjadi dasar PKN mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA, karena Pemkab Gayo Lues dinilai lalai dalam memenuhi permohonan informasi publik yang dimintakan oleh PKN sebelumnya.


Demikian disampaikan Ramli Syarif, selaku Sekretaris PKN Kabupaten Gayo Lues setelah selesai mendaftarkan gugatan di Komisi Informasi Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/12/21).


Ramli menjelaskan, berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di duga atau di sinyalir ada penyimpangan pengunaan anggaran bantuan Dana Covid 19 di Pemkab Gayo Lues.


Berdasarkan informasi tersebut, sesuai dengan SOP PKN sebelum melakukan Investigasi, tentunya ada informasi awal  sebagai bahan petunjuk untuk melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat, terhadap penggunaan dana covid tersebut.  Seperti yang diamanatkan PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.


Selanjutnya, PKN mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan mekanisme yang di atur oleh UU No 14 Tahun 2008, dan Perki Nomor 1 tahun 2010 tentang Standart Informasi Publik ke KIA.


Bahwa, berdasarkan surat permintaan informasi publik tanggal 21 Oktober 2021 kepada PPID Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan nomor : 01/PI/DANA COVID/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.


Kemudian surat permintaan informasi publik nomor : 02/PI/DANA DAK/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) tahun anggaran 2020, yang meliputi dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) senilai Rp. 16.494.127.000, dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana senilai Rp. 3.290.503.000 dan dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan PAUD senilai Rp. 1.292.200.000.


Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, PPID Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tidak memberikan informasi publik yang dimintakan oleh PKN.


Berdasarkan hal tersebut, kemudian pada tanggal 05 November 2021, PKN mengajukan keberatan kepada atasan PPID Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Namun, setelah 30 hari kerja tidak ada tanggapan dan informasi yang diberikan. Oleh karena itu, PKN mengajukan permohonan penyeleisaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA).


Apa yang dilakukan oleh PKN dinilai telah sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa.


Sebagaimana diketahui, bahwa dokumen informasi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara adalah bersifat terbuka, sebagaimana pasal 4 UU No. 14 tahun 2008 ayat 1, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Kemudian pasal 2 mengatakan, setiap orang berhak  melihat dan mengetahui informasi publik, mendapatkan informasi publik.


"Adapun maksud dan tujuan kami meminta informasi tersebut ialah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dan sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol social terhadap anggaran keuangan negara, sesuai dengan yang dimaksud pada PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar Ramli.


Terkait hal itu, jelas Ramli, PKN terpanggil untuk mengawasi pengunaan anggaran Covid 19 sebagai bagian untuk mewujudkan keberhasilan program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19, seperti yang diamanatkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


"Juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional," tutup Ramli.*


(Har)

TerPopuler