Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Pencurian dan Kekerasan

Jumat, 10 Desember 2021, 12:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, S.H. berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial LS (33), Rabu (08/12/2021).


Berawal pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 14.15 Wib, Korban dari Tanjung Sengkuang membawa makanan untuk suami, kemudian hendak balik kerumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.


Setibanya di Bengkong Garama Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, Korban di Jambret orang tak dikenal. Kemudian Korban mengejar jambret tersebut, karena barang milik Korban berupa Gelang Emas seberat 7 Gram di jambret pelaku.



Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.


Menerima laporan dari Korban pada hari Rabu (08/12/2021) sekira pukul 17.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian, S.H., melakukan upaya penyelidikan.


Setelah mendapat Informasi keberadaan terduga pelaku di seputaran Bengkong Garama, dan sesuai dengan ciri-ciri pelaku, selanjutnya team berhasil mengamankan terduga pelaku dan langsung di bawa ke Polsek Bengkong guna penyidikan lebih lanjut.



Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti yang berhasil diamankan berupa Emas Gelang seberat 7 Gram. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos. mengatakan, saat ini Pelaku LS sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana berupa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap AKP Bob Ferizal.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler