Tangkap Pelaku Pengrusakan, Personil Gabungan Polres Malteng Dapat Perlawanan Warga

Rabu, 08 Desember 2021, 13:57 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Masohi - Upaya penangkapan para pelaku tindak pidana pengrusakan tanaman milik warga Dusun Rohunussa Negeri Sepa dan para pelaku pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw terus dilakukan oleh anggota Polres Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Rido Masihin, S.H. kepada media ini Selasa (7/12/2021).

Menurut Masihin, pada hari ini Selasa 7 Desember 2021 pukul 05.25 Wit, bertempat di Negeri Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, petugas gabungan sedang berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan tanaman di Dusun Rohunussa Negeri Sepa dan pelaku pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw, yang dipimpin oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi, S.I.K.

Sebelumnya, Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi pimpin apel gabungan, yang dihadiri Waka Polres Kompol Leo Tiahahu, Wadanyon B Pelopor Amahai AKP Hidayat, S.I.K., para Kabag, Kasat, Kasi dan perwira staf Polres Maluku Tengah.


Personal gabungan yang terdiri dari Polres Maluku Tengah, Polsek Waipia, Polsek Amahai, Polsek Kota Masohi dan Polsek Teluk Elpaputih ini berjumlah 140 Personil dan Personil Brimob Batalyon B Pelopor Amahai sebanyak 107 personil, sehingga jumlah kekuatan personil gabungan sebanyak 247 personil," jelas Iptu Rido Masihin.

Iptu Masihin juga menjelaskan, bahwa pada hari Senin 6 Desember 2021 pukul 23.40 Wit, bertempat di Lapangan Apel Polres Maluku Tengah, dilaksanakan apel kesiapan personil gabungan Polres Maluku Tengah dan Batalyon B Pelopor Amahai, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi.

"Kemudian pada hari Selasa (7/12/2021), pukul 03.00 Wit dinihari, konsolidasi terakhir dilakukan di Mako Brimob Yon B Amahai, terkait cara bertindak dan SOP serta pembagian tugas dalam upaya penangkapan terhadap para pelaku. Kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah," kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah.

Kemudian pada pukul 05.00 Wit, jelas Iptu Masihin, personil gabungan tiba di pos pengamanan batas Negeri Tamilouw dan pada pukul 06.00 Wit, lalu bergerak masuk ke dalam Negeri Tamilouw guna menuju sasaran para pelaku tindak pidana, dan dalam hal ini personil gabungan dibagi menjadi 11 kelompok yang dipimpin oleh perwira pengendali masing-masing regu.

"Sesaat setelah dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku, terjadi penolakan oleh warga masyarakat Negeri Tamilouw. Penolakan dilakukan dengan cara membunyikan tiang listrik PLN, selain itu juga terjadi pemalangan jalan untuk menghalangi mobil polisi. Kemudian, masyarakat juga melakukan pengerusakan terhadap mobil polisi, sehingga Anggota Polisi membubarkan massa dengan menembakkan Flass Bali serta melakukan tembakan ke udara dengan menggunakan peluru hampa dan peluru karet," jelasnya.


Dan bukan hanya penolakan terhadap aparat gabungan, akan tetapi ada pelemparan dan pemukulan terhadap Anggota Polri, serta upaya perampasan terhadap senjata api organik milik Polri yang sementara melaksanakan tugas.

"Ada upaya masyarakat untuk merampas senjata milik anggota kita, yakni senjata api genggam milik Kanit Regident Satlantas Polres Malteng Ipda Ak. Rahayamtel, S.Ap., yang sementara mengemudi mobil Dilevery SBST, kemudian masa melakukan penghadangan dan merampas senjata api tersebut namun gagal," papar Iptu Masihin.

"Senjata api bahu milik Bripka Arno Anggota Brimob Yon B Amahai juga dirampas oleh massa namun gagal, lalu senjata api bahu milik Brigadir Madin Anggota Brimob Yon B Amahai juga dirampas massa namun mengalami hal serupa dua anggota lainnya," paparnya kembali.

Dalam proses penangkapan yang dibarengi penolakan oleh masyarakat tersebut, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku.

"Data korban meninggal tidak ada, tapi ada beberapa korban luka dari personil Polri, yakni Brigadir I Kadek Arwana Anggota Satlantas Polres Malteng mengalami memar pada bagian leher sebelah kanan dan memar pada dahi kiri karena terkena lemparan batu, Briptu Styier Pattruhu Anggota Satlantas Polres Malteng juga mengalami memar karena di pukul menggunakan batu oleh massa, Briptu Oni S. de Fretes Anggota Satlantas Polres Malteng juga dipukul massa dari kepala, Bripka Noviko Lelulya Anggota Polsek Amahai terkena lemparan batu pada lutut kiri, Aipda Lukas Niwele Anggota Brimob Yon B Amahai terkena lemparan batu, Briptu La Fandi Anggota Brimob Yon B Amahai juga kena lemparan batu pada bagian punggung, Brigadir Tualepe Anggota Brimob Yon B Amahai kena lemparan di kaki kiri dan helem," ucap Iptu Masihin.

Sementara dipihak masyarakat yang mengalami korban diketahui untuk sementara 1 orang, yaitu RM. Badri Tomagola, yang saat ini di rawat di RSUD diduga terserempet peluru karet pada lengan kiri dan dipinggang belalang bagian kiri.

Dipaparkan Iptu Masihin, untuk kerugian materiil saat kejadian tersebut diantaranya 4 unit mobil kepolisian Polres Malteng. Lalu akibat terkena lemparan batu ada beberapa unit, diantaranya Mobil Toyota Rush milik Satlantas Polres Malteng, mengalami kerusakan pada kaca mobil dan kaca spion kiri, sementara mobil Dikmas Satlantas juga mengalami kerusakan pada kaca belakang, mobil truk milik anggota Brimob Yon B Amahai pun mengalami kerusakan pada kaca depan, mobil KBR Jibom milik Brimob Yon B Amahai terkena lemparan batu pada body dan pintu belakang sebelah kiri.

"Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 09.30 Wit, situasi aman dan terkendali pasca dilakukan penangkapan oleh Polres Malteng dan persolnil gabungan terhadap terduga para pelaku tindak pidana. Pada saat itu kita juga mendengar dua kali letusan bunyi yang di duga bom rakitan oleh OTK disekitar perbatasan Tamilouw,"  ujarnya.

Sehingga, katanya, upaya penangkapan paksa dilakukan, karena para terduga pelaku tindak pidana dan masyarakat Negeri Tamilouw tidak kooperatif dalam mendukung upaya penyidik Sat Reskrim Polres Malteng dalam melakukan upaya hukum terkait pengrusakan tanaman milik warga Dusun Rohunussa Negeri Sepa dan tindak pidana pembakaran kantor Pemerintahan Negeri Tamilouw.

Secara prosedur, anggota Polres Malteng telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan membangun komunikasi dengan Pemerintah Negeri Tamilouw, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh Agama, namun para saksi tidak kooperatif bahkan Kepala Pemuda Negeri Tamilouw Ahmad Pawae melakukan demonstrasi di pos pengamanan perbatasan Negeri Tamilouw, dengan tujuan utama melarang Anggota Kepolisian pengamanan yang ada untuk masuk ke Negeri Tamilouw apalagi sampai pemanggilan terhadap pemuda Negeri Tamilouw.

Dengan dasar itu, akhirnya kekuatan besar dikerahkan dalam upaya penangkapan karena diduga kuat masyarakat Tamilouw melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian dari Polres Malteng dengan menggunakan bahan peledak berupa senjata api dan bom rakitan, mengingat sejak konflik yang terjadi antara masyarakat Negeri Tamilouw dan Negeri Sepa pada tanggal 01 November 2021, terdapat 8 kali bunyi ledakan bom dan 2 kali terdengar bunyi tembakan senjata api.

Motif penolakan warga masyarakat dengan menyuruh ibu-ibu (perempuan) dan anak anak remaja untuk melakukan penolakan dibarisan depan, kemudian laki-laki dewasa pada barisan belakang sembari melakukan pelemparan terhadap anggota personil gabungan dari Polres Malteng dan Brimob Yon B Amahai yang ada.

Pantauan di lokasi, jalur Lalulintas Seram Tehoru - Masohi khususnya di Negeri Tamilouw saat ini lumpuh total, karena masyarakat telah melakukan pemalangan jalan umum dengan cara mengecor menggunakan semen dan batu.*

(Ajid Tomagola)

Sumber : Humas Polres Malteng

TerPopuler