Ungkap Puluhan Kasus, Kapolres Probolinggo Rilis di Akhir Tahun 2021

Monday, December 27, 2021, 15:52 WIB
Oleh TAUFIQ PERS
                                

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - 
Polres Probolinggo menggelar Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2021 kepada sejumlah awak media di Mapolres Probolinggo, Senin (27/12/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Perwakilan Pengadilan Negeri Kraksaan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kraksaan Rustam Aji, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat utama Polres Probolinggo.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pelaku kejahatan dan Barang Bukti (BB) hasil penyitaan yang berhasil dilakukan oleh Polres Probolinggo dalam kurun waktu tahun 2021 ditampilkan kepada sejumlah awak media.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan untuk tahun 2020 sampai 2021 pelanggaran lalu lintas terjadi tren penurunan sebanyak 31%. Dimana tahun 2020 sebanyak 11.630 pelanggar dan tahun 2021 sebanyak 5.264 pelanggar. Kasus ungkap narkoba pada tahun 2020 sebanyak 59 kasus dengan 87 tersangka dan tahun 2021 sebanyak 76 kasus dengan 89 tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menyampaikan data ungkap kasus tipiring minuman keras (miras) pada tahun 2021 sebanyak 23 kasus dengan 1.345 botol barang bukti yang terdiri dari 973 botol jenis arak dan 372 botol jenis anggur

"Saat ini yang menjadi atensi kami (Polres Probolinggo) adalah terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya karena sasarannya sudah mulai merambah terhadap anak-anak dibawah umur, sehingga kedepan tahun 2022 kami akan meningkatkan lagi kemampuan dari satuan resnarkoba Polres Probolinggo dalam rangka melindungi generasi muda Kabupaten Probolinggo dari bahaya narkotika," ujar Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya untuk kasus laka lantas sebanyak 641 kasus di tahun 2020 dan 442 kasus di tahun 2021. Untuk kasus 3 C (Curat, Curanmor dan Curas), kejadian yang dilaporkan pada tahun 2020 sebanyak 555 kasus dan tuntas sebanyak 425 kasus sehingga kasus yang tuntas diselesaikan sebanyak 77%, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 577 kasus dan tuntas sebanyak 448 kasus sehingga kasus yang tuntas diselesaikan sebanyak 78%.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong dilakukan dengan cara pemotongan menggunakan gerinda dan barang bukti miras dilakukan dengan cara digilas dengan mesin penggilas (stum), sedangkan untuk pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender.

Kapolres Probolinggo, pada kesempatan yang sama ketika diwawancara juga menyatakan jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi Pemerintah dan masyarakat.

"Kami (Polres Probolinggo) beserta dengan stakeholder terkait Forkopimda Kabupaten Probolinggo hadir dalam kegiatan rilis akhir tahun sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika maupun terkait tindak pidana lalu lintas. Ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kami kepada publik terkait kinerja Polres Probolinggo dalam kurun waktu 1 tahun," ungkap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.*

Pewarta : Taufiq
Sumber  : Humas Polres

TerPopuler