SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Penerbitan surat rekomendasi dan ijin cuti berlogo Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yang diberikan kepada salah satu tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta mulai menjadi sorotan publik termasuk Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo H. Samsudin SH.
Informasi didapat, surat ijin cuti yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, diajukan lantaran pemohon (Muhammad Arrofi') turut maju dalam pencalonan dalam kontestasi Pilkades di Desa Sumberkedawung kecamatan Leces.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin SH sangat menyayangkan dengan adanya kinerja oknum Kemenag di Kabupaten Probolinggo yang telah berani menerbitkan surat tersebut. Pasalnya, pemohon bukan merupakan bukan berasal dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada dilingkungan Kemenag, melainkan tenaga pengajar dilingkungan yayasan milik swasta.
"Dengan terbitnya surat ijin cuti oleh Kemenag tersebut, mengindikasi adanya ketidak pahaman oknum pada regulasi dan amburadulnya administrasi dilingkungan Kemenag Kabupaten Probolinggo," kata Cak Sam (sapaan akrabnya-red), Sabtu (29/1/2022).
Lengkapnya, Cak Sam menjelaskan, dengan adanya surat pengajuan ijin cuti yang ditujukan oleh pemohon kepada Kemenag seharusnya juga sudah menolak karena yang seharusnya diterima olehnya bukan surat pengajuan ijin cuti dari yang bersangkutan melainkan surat tembusan dari yayasan, yang kemudian digunakan untuk memproses penghentian tunjangan kepada pemohon.
Pelayanan prima yang disuguhkan oleh Kemenag Kabupaten Probolinggo seharusnya pula didasari dengan tertibnya administrasi yang mestinya pula posisi itu juga tidak diserahkan pada sembarang orang.
"Minimalnya posisi tersebut di tempati oleh orang/pegawai yang telah paham dengan peraturan, jangan sampai dikemudian hari karena gagalnya management dalam administrasi berbuah korupsi," tandasnya.*
Pewarta : Tofa
Editor : Tofiq