Keok, Dua Residivis di Dor Unit Reskrim Polsek Belawan

Friday, January 14, 2022, 15:18 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Unit Reskrim Polsek Belawan amankan dua residivis kambuhan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (13/1/2022).

Diketahui, kedua tersangka bernama Muhammad Jefri alias Jefri (23) dan Muhammad Ramadansah alias Madan Gigi (33), keduanya merupakan warga Jalan Selebes Gang 18 Kelurahan Belawan II Kecamatan Belawan.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana kejahatan dengan kekerasan terhadap korban bernama Tua Wijaya Nahulae, S.T. (31), warga Gang Sekata Lingkungan XXVI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli dikawasan Simpang Kampung Salam Belawan.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti  berupa 1 unit Laptop warna hitam, 1 unit Handphone, 1 tas warna hitam dan dan 1 helai baju warna abu-abu.

Kapolsek Belawan Kompol DJ. Naibaho mengatakan, perampokan terjadi pada hari Sabtu (18/12/21) sekitar pukul 03.30 Wib, ketika korban mengantar teman wanitanya mengendarai mobil menuju Jalan Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.

Selepas mengantarkan teman wanitanya, korban pulang melintasi kawasan Kampung Salam. Namun kendaraan korban pada saat itu menabrak benda tajam, sehingga ban mobilnya bagian kiri kempes dan korban lalu turun melihat kondisi bannya.

Tak lama kemudian, muncul lima pria yang menawarkan bantuan. Saat itu, beberapa pria membuka pintu mobil mengambil barang-barang korban yang ada di jok kendaraan, termasuk uang tunai Rp. 10 juta.

"Korban yang mengetahui mencoba mempertahankan barang-barang dan uangnya, namun tas miliknya berhasil dibawa lari pelaku ke arah jalan Selebes Gang 17," terang Kapolsek.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Belawan. Berdasarkan bukti laporan tersebut, kemudian Kapolsek Belawan Kompol DJ Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu AR. Reza memerintahkan anggotanya agar segera ditindaklanjuti.

Tersangka Jefri berhasil dipergoki petugas ketika berada di Jalan Mangaan, tepatnya di depan salah satu supermarket. Namun ketika disergap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.

Dari hasil introgasi terhadap Jefri, ia mengakui aksi perampokan yang dilakukannya bersama rekannya Madan Gigi, dan selanjutnya petugas menangkap Madan Gigi di Kampung Salam.

Sama seperti Jefri, saat akan ditangkap, Madan Gigi juga mencoba melarikan diri sehingga dilakukan lagi tindakan tegas terukur.

Saat ini petugas masih memburu 2 pelaku lainnya yang berinsial D dan T (DPO). 

Sementara hasil rampokan dibagi bagi, Jefri mendapat Rp. 4 juta, Madan Gigi Rp. 2 juta, sedangkan D memperoleh Rp. 2 juta dan T memperoleh Rp. 2 juta.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Belawan, dan melakukan pengembangan terkait kasus lain yang pernah dilakukan termasuk perampokan terhadap korban M. Sidik pada 20 Desember 2021 lalu," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka merupakan residivis perampokan dan pernah di penjara di Rutan Tarutung dan Tanjung Gusta.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkas Kapolsek.*

(Adi Yusman)

TerPopuler