LSM KAMI Probolinggo Raya Soroti Tambang Galian C Diduga Tidak Berijin

Friday, January 14, 2022, 15:40 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - 
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyoroti adanya aktifitas pertambangan galian C yang diduga tak berijin di wilayah Kabupaten Probolinggo. Karena dinilai merugikan warga dan negara, maka KAMI berencana untuk melaporkan aktifitas ilegal itu kepada pihak kepolisian.

Ketua LSM KAMI Probolinggo Raya Suwarno mengungkapkan, jika adanya temuan aktifitas pertambangan ilegal yang terletak di desa Sumberkerang Kecamatan Gending itu. Merupakan bukti masih lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pihak terkait atas adanya aktifitas pertambangan tak resmi di wilayahnya.

"Seharusnya pemerintah daerah dan pihak kepolisian bisa mendeteksi adanya aktifitas tambang galian C yang tak berijin di wilayahnya. Jangan sampai dibiarkan, atau jika ada oknum didalamnya juga harus ditindak tegas. Karena, jelas aktifitas itu sudah merugikan banyak pihak dan menguntungkan segelintir orang saja," ungkapnya, Jumat (14/1/2022).

Dijelaskannya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah pertambangan tanpa izin. Maka dalam instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa aktifitas tambang harus menghormati hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                           

"Kalau hak-hak rakyat dan kepentingan masyarakat setempat saja sudah diabaikan. Maka jelas adanya aktifitas galian C itu nyata adanya kalau masuk kategori ilegal dan harus ditindak secara hukum," jelasnya.

Masih dalam instruksi presiden yang sama, pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha. "Termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, Suwarno menyampaikan jika memang terbukti aktifitas galian C di Desa Sumberkerang itu ilegal. Maka konsekuensi yang harus ditanggung oleh oknum pelaksananya yakni bisa dijerat dengan pasal 158 UU pertambangan tentang tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin.

"Isinya sudah jelas yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. Dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah warga d
Desa Sumberkerang. Menyatakan bahwa, akses jalan menuju ke area tambang galian C itu statusnya masih dalam sengketa. Dimana antara Husni dengan Paitem masih bersengketa di pengadilan dan masih dalam proses banding.

Namun herannya, kenapa penambang yang berstatus sebagai penyerang lahan justru berani menggarapnya padahal belum ada keputusan inkrah dari pengadilan.*

Pewarta  : Tofa
Editor      : Tofiq

TerPopuler