SNIPERS.NEWS | Sigi - Kepolisian Resor (Polres) Sigi mendapatkan penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, dengan nilai 84.41.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulteng H. Sofyan Farid Lembah, S.H., kepada Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., yang bertempat di ruang kerja Kapolres Sigi. Momentum ini juga disaksikan oleh Kasat Intel, Kasat Lantas dan Ka SPKT Polres Sigi.
Terdapat tiga fungsi di satuan kerja Polres Sigi yang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI sebagai kawasan zona hijau Pelayanan Publik, yakni Satuan Intelkam dengan nilai 84.36, Satuan Lalulintas dengan nilai 84.36 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sigi dengan nilai 84.36.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak mengatakan, piagam penghargaan dari Ombusman ini menjadi bukti, bahwa Polres Sigi berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik.
Untuk itu, Kapolres Sigi mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian secara transparan dan sangat ketat, yang kemudian mempercayakan kepada Polres Sigi untuk menerima piagam kehormatan ini.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Sigi, yang sudah bekerja keras menyempurnakan pelayanan publik di Polres Sigi dengan baik dan ikhlas, sehingga tahun ini kita mendapatkan predikat zona hijau pelayanan publik," jelas AKBP Reja.
Menurut Kapolres, yang paling penting dan harus dipahami, bahwa penghargaan ini harus dapat menjadi motivasi untuk seluruh personel, agar berbuat yang lebih baik lagi di tahun kedepannya terutama mengenai pelayanan publik.*
(Yudi/Hms)