Pembongkaran 3 Bangunan Ruko Dilahan Sengketa, Berbuntut Pelaporan Ke Sub Denpom Pakam

Tuesday, January 25, 2022, 02:50 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Masyarakat Melayu Tanah Suguhan Tanjung Morawa, diwakili Usman Ali, Tekad, Dedi didampingi kuasa hukum OK Hendri Fadlian Karnain, S.H., mengajukan surat pengaduan ke Sub Denpom Pakam, yang ditujukan kepada Komandan Polisi Militer TNI, Senin (24/01/21).


Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara masyarakat, OK Hendri Fadlian Karnain, S.H., saat ditemui awak media.


"Hari ini kita merealisasikan janji kemarin untuk melaporkan TNI yang diduga ikut-ikutan membongkar bangunan yang berada diatas tanah suguhan Pasar III Desa Dalu X-A Kecamatan Tanjung Morawa," ucap OK Hendri Fadlian Karnain.


Harapan pengacara masyarakat, terkait pengaduan yang saat ini sudah diterima oleh Dansub Denpom Pakam, Komandan Polisi Militer dapat menanggapi pengaduan masyarakat yang resah akibat ulah oknum TNI yang hadir dalam eksekusi 3 bangunan ruko di Tanjung Morawa.


Lanjut OK Hendri, "jika nanti oknum TNI  terbukti bersalah dalam menjalankan tugas, sekiranya dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan militer yang berlaku," tegas OK Hendri.



Dalam surat permohonan audiensi dan pengaduan Masyarakat Melayu Deli Serdang yang tertulis dalam kop surat Masyarakat Melayu Tanah Suguhan dengan nomor : 002/MMTS/1/2022 berisi sembilan poin dan terlihat paraf di ikuti tanggal dan tulisan Dansub Pakam.


Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya  telah terjadi pembongkaran 3 bangunan Ruko dilahan yang masih bersengketa, dan sedang diproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.


Pasalnya, pembongkaran tersebut terlihat dibarengi Oknum TNI yang terkesan memihak kepada pihak PTPN 2, yang kala itu dikatakan Humas PTPN 2 Sultan BS Panjaitan bahwa oknum TNI hanya bertugas menjaga aset negara.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PTPN2, dalam hal ini Sultan BS Panjaitan selaku Humas dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum menjawab.*


(R. Anggi)

TerPopuler