Tersangkut Kasus Penipuan, Berikut Perkembangan Perkara Mantan Bupati Morut

Wednesday, January 5, 2022, 16:18 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Morut - Laporan terkait mantan Bupati Morut diterima Polda Sulteng sesuai nomor : LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulteng, Tanggal 23 April 2021 yaitu tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelapor atas nama Syamsul Bahri, umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Keluran Bahuntula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Tersangka inisial MA, umur 47 tahun, mantan Bupati Morut, Alamat Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morut.

Uraian singkat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan Mei 2020 di Kabupaten Morut, yang mana tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1 milyar secara bertahap dengan dijanjikan pekerjaan pembangunan gedung RS. Pratama Baturube dan pembangunan puskesmas pandauke. 

Setelah korban (pelapor-red) menyerahkan uang sebesar 1 milyar, namun pekerjaan tidak pernah diberikan bahkan dikerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak dikembalikan. Setiap di minta selalu di janji, namun sampai sekarang tidak pernah ada hasil," ucap Kompol Sugeng Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.

"Untuk Perkara itu sendiri sudah naik tahap penyidikan, dan berkas perkaranya terhitung mulai tanggal 30 Desember 2021 sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap I. Kami menunggu 14 hari ke depan Jaksa melakukan penelitian," tutur Kompol Sugeng.*

(Yudi/Hms)

TerPopuler