CDI Terkesan Kebal Hukum, Walaupun Sudah Disegel Tetap Beroperasi

Thursday, February 3, 2022, 17:03 WIB
Oleh Link


SNIPERS.NRWS | BINJAI -;Meski sudah dilakukan penyegelan oleh Tim Terpadu dari Pemprov Sumatera Utara. Diskotik Cafe Duku Indah (CDI) yang berada di Dusun Salang Tunas, Desa Namurambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, kini kembali beroperasi, Senin (1/2), bertepatan dengan malam perayan tahun baru China (Imlek).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pihak pengelola sudah membuka segel tanpa persetujuan dari Pemprovsu.

" Tadi malam kami mau masuk, tapi dilarang oleh pengawas yang berambut cepak disana, Tapi suara musik terdengar jelas dari dalam bangunan diskotik. Mungkin mereka buka hanya untuk tamu-tamu tertentu, " Kata JE, Sumber yang minta namanya diinisialkan.


Disisi lain, CDI juga terkesan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang tertuang pada Instruksi Gubernur nomor 188.54/14/Inst/2021 Mulai 18 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021 tentang larangan dan penutupan tempat-tempat yang diduga penyebaran Covid-19.

Instruksi yang di keluarkan oleh Gubernur Sumut antara lain, penutupan tempat-tempat hiburan malam seperti Diskotik, Pub, tempat Karaoke dan membatasi aktivitas tempat-tempat tersebut sampai pukul 21.00 Wib.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 2021 tim terpadu dari Pemkab Deli Serdang melakukan penyegelan di Diskotik CDI. Namun pihak pengelola membandel, dengan cara membuka paksa segel dan diskotik pun kembali beroperasi.

Selanjutnya, berdasarkan intruksi dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Senin (10/1), meminta tim terpadu dari Pemprovsu untuk melakukan kembali penyegelan terhadap 3 Diskotik, yakni Key Garden, CDI dan Blue Star. Namun penyegelan yang dilakukan Tim terpadu tidak membuahkan hasil. Dimana upaya itu sempat dihadang sejumlah emak-emak.

Kemudian, Senin (17/1) siang, tim terpadu kembali melakukan penyegelan, dengan melibatkan 700 personil terdiri dari, Satpol PP Pemprovsu, Brimob Poldasu, Sabaraha Polrestabes Medan, Batalion Raider 100, dan Denpom Medan.

Terhitung dari tanggal penyegelan tersebut, kedua diskotik yakni, Key Garden dan Blue Star tidak beroperasi. Namun, pasca penyegelan, diskotik CDI sempat beberapa kali beroperasi.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Terpadu Pemprovsu, yang melakukan penyegelan Thuata Saragi, Kamis ( 3/2 ) menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan investigasi atas informasi tersebut. 

" Saya akan perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan. Dan apabila terdapat kerusakan terhadap segelnya. Kita akan laporkan ke Pemkab Deli Serdang, dan nantinya akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, " Kata Thuata, yang juga menjabat sebagai Kasat pol PP Pemprovsu. 

Disaat yang sama Kasat Pol PP Sumut Tahta selaku ketua Tim Terpadu juga menyarankan untuk bisa berkoordinasi dengan Kabid bagian penindakan.

Bangun kabid penindakan saat dikonfirmasi ucapkan terima kasih atas laporan yang yang sudah diterima, kami pasca penyegelan selalu melakukan patroli 3 kali dalam seminggu dan kami lihat segel yang dipasang tetap tidak ada kerusakan, namun demikian kami dari pihak tim terpadu akan lebih teliti untuk pengecekan.

" Seminggu 3 kali kami melakukan pengecekan di jam 21.00 Wib di tempat penyegelan " ungkap Bangun.

( Raiyan )

TerPopuler