Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba di Bali, Pemiliknya Saudara Kembar WNA Asal Ukraina

Monday, May 13, 2024, 22:02 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan Narkotika jenis Ganja hidroponik dan memphedrone di sebuah villa kawasan Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggrebekan tersebut Polisi menangkap 3 orang WNA dan 1 orang WNI yang diduga bagian dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan gembong narkoba FP.

Tersangka yakni, IV dan MV, WNA asal Ukraina yang merupakan saudara kembar. Keduanya ditangkap sebagai pemilik dan pembuat pabrik narkotika tersebut. Sedangkan WNA asal Rusia, berinisial KK sebagai pengedar, sementara WNI berinisial LM berperan sebagai Operator dan pemegang rekening jaringan gembong narkoba berinisial FP.

Dari tersangka IV dan MV, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat cetak pembuat ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram dan Mephedrone sebanyak 437 gram. Selain itu, ratusan berbagai jenis bahan kimia dan berbagai macam bahan peralatan pembuatan narkoba jenis Mephedrone dan ganja hidroponik.

Sementara itu, tersangka berinisial KK ditangkap di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dengan Barang Bukti Ganja sebanyak 382,19 gram, hasish 484,92 gram, kokain 107,95 gram dan mefedrone 247,33 gram.

Kemudian Polisi menangkap tersangka berinisial LM di sebuah rumah kos di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6 Kg.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis, 2 Mei 2024.

"Penggerebekan ini adalah hasil pengembangan setelah Polisi berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis ekstasi di wilayah Sunter Jakarta utara milik FP, pada Kamis, 4 April 2024," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan yang mendalam, diketahui, ada empat lokasi tempat pengiriman barang atau bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory.

"Dengan keterlibatan beberapa WNA asal Ukraina dalam jaringan  tersebut, yakni IV, MV, RN, dan OK, seorang WNA asal Rusia dan 2 WNI, KK dan LM yang merupakan clandestine laboratory DPO Sunter," ungkapnya kepada wartawan di Lokasi penggerebekan di sebuah Villa di Canggu, Senin (13/5/24) sore.

Komjen Pol Wahyu menambahkan, hingga  kini Polisi masih mencari 2 orang WNA asal Ukraina, yakni RN dan OK, keduanya sudah masuk DPO dan daftar Cekal dan 1 orang WNI. Ketiganya berperan sebagai pengendali.

"Atas perbuatan ke empat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) pasal 112 ayat (2) subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal berlapis ini dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal hukuman mati," pungkasnya.*

(Lilik)

TerPopuler