Dalam Waktu 4 Hari Pencuri Emas Asal Tejakula Buleleng di Ringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi

Sunday, February 27, 2022, 20:03 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Tim Opsnal Polsek Mengwi, dengan dipimpin Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H., bergerak cepat menangkap pelaku pencurian inisal Ketut A (35) asal Tejakula, Singaraja, setelah diperintahkan Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Dasana, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. di sebuah Mes di 
Linkungan Banjar Cempaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

Penangkapan pelaku pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kalung emas anak, 1 buah cincin anak, 1 pasang sumpel intan, 2 buah gelang anak dan 4 lembar nota pembelian milik korban yang di curi di rumah korban Ni Luh Rastini (59) di Lingkungan Banjar Cempak, Desa Kapal, kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wita.

Kapolsek Mengwi Kompol Darsana menjelaskan, kronologisnya yakni sekitar 2 minggu lalu barang perhiasan milik korban masih terlihat di atas almari baju. 

Kemudian pada hari Sabtu 26 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wita, korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polsek Mengwi. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke Ketut A asal Desa Madenan, Tejakula Buleleng. 

Kemudian tanpa membuang waktu, pelaku segera ditangkap di sebuah Mes di 
Linkungan Banjar Cempak, Kelurahan Kapal tanpa perlawanan.


Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas milik korban sebanyak tiga kali berselang setiap satu Minggu, yaitu pada awal Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wita pelaku datang ke rumah korban. Ketika situasi dirasa aman, pelaku naik ke lantai dua dan langsung masuk ke kamar anak korban mengambil 1 buah cincin anak, selanjutnya 1 buah cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. 

Satu Minggu berikutnya, yaitu Minggu kedua sekira pukul 12.00 Wita pelaku kembali mengambil 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak selanjutnya barang berupa 1 pasang sumpel, 3 buah cincin,1 buah gelang anak untuk sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku dan untuk Minggu ketiga sekira pukul 13.00 wita pelaku kembali mengambil 1 buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan. 

"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali," ujar Kompol Darsana

"Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Mengwi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler