DPD BAIN HAM RI Karo Terima Pembinaan dan Pembekalan Hukum dari Pengurus DPW Sumut

Friday, February 11, 2022, 13:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Karo - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara (Sumut), kunjungan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karo dalam rangka sinergitas antara DPW dan DPD di Sumut.

Dalam acara tersebut, dengan mengambil Tema "Solidaritas Menjadi Kekuatan Kita Dalam Penegakan Hukum dan HAM", Ketua BAIN HAM RI Tanah Karo Tekwasi Sinuhaji memberikan sambutan atas kunjungan pengurus DPW Sumut.

"Terima kasih atas kunjungan Ketua DPW BAIN HAM RI di Tanah Karo, semoga dapat memotivasi kami agar dapat menjalankan roda organisasi sebagaimana yang sudah diatur dalam organisasi," ujar Tekwasi. 


Dalam kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPW BAIN HAM RI Sumatera Utara Novrizal, S.I.Kom., bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI Okto Benyamin Siregar, S.H., Patar Mangimbur Sihotang, S.H., M.H. dan Sekretaris Hidayat Tanjung, Bendahara Chandra Sapta bersama pengurus yang lainnya.

Ketua BAIN HAM RI Novrizal mengucapkan, bahwa DPD Karo dapat membantu masyarakat dalam memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat terkait supremasi hukum.

"Saya berharap, semoga adanya BAIN HAM RI di Tanah karo dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), karena kita salah satu pejuang HAM," ucap Novrizal, Kamis (10/2/2022).


Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPW BAIN HAM RI Sumut Okto Benyamin Siregar, S.H., juga mengatakan, "kami bersama bidang hukum siap untuk turun langsung terkait laporan pelanggaran HAM di Tanah Karo dan yang ada di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara," tegasnya.

Direktur PBH Patar Mangimbur Sihotang, S.H., M.H. menambahkan, terkait laporan ke Polisi, BAIN HAM RI di Tanah Karo bisa menanyakan kepada pihak penyidik perkembangan laporan atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan.

"Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan dan damai," jelas Patar.

Dalam acara tersebut turut hadir Penasehat dan Pembina BAIN HAM RI beserta segenap pengurus DPW dan DPD.*

(R - 1)

TerPopuler