LSM KPK-N Sengketakan SMA/SMK di Agara ke Komisi Informasi Aceh

Saturday, February 26, 2022, 18:27 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) menyengketakan SLTA/SMK di Aceh Tenggara ke Komisi Informasi Aceh.


Hal tersebut dilakukan LSM KPK-N Aceh Tenggara terkait permohonan permintaan data dana penggunaan Biaya Oprasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2019-2020, yang tidak dipenuhi pihak Sekolah, baik SMA maupun SMK.


Ketua LSM KPK-N Junaidi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan permintaan data penggunaan dana Biaya Oprasional Sekolah tahun 2019 dan 2020, pada tanggal 11 Desember 2021. Namun pihak sekolah tidak menanggapi dan tidak membelas surat tersebut.


"Kami telah melayangkan surat pemohonan permintaan data penggunaan dana bos kepada pihak sekolah SMA/ SMK, namun hingga kini tak ada respon," ujar Junaidi, Jum'at (25/02/2022) di Sekretariat LSM KPK-N Aceh Tenggara.


Selanjutanya LSM KPK-N mengajukan surat keberatan pada tanggal 14 Januari 2021, hanya satu sekolah yang membalas permohonan tetapi tidak sesuai dengan permintaan LSM KPK-N.


"Sekolah yang merespon dan membalas surat kami, yaitu SMA Negeri 1 Kutacane. Namun data yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan kami," imbuhnya.


Sedangkan sekolah SMA/SMK lainnya tidak menanggapi atau tidak membalas surat permohonan permintaan data yang dilayangkan LSM KPK-N Aceh Tenggara.


Diantara sekolah SMA/SMK yang tidak menanggapi surat permohonan LSM KPK-N yaitu, SMA Negeri 1 Badar, SMA Negeri 1 Lawe Bulan, SMA Negeri 2 Kutacane, SMK Negeri 1 Kutacane dan SMK Negeri 2 Kutacane.


"Karena tidak mendapat respons dari pihak sekolah tersebut, maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) mengajukan surat penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Aceh," kata Junaidi.


Ia menilai, pihak sekolah SMA/ SMK diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS. Kemudian mereka tidak patuh terhadap undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan informasi atau data yang diminta, informasi terbuka bukan informasi tertutup, atau bukan dokumen rahasia negara.


Padahal permohonan permintaan data yang diajukan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi  Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa.*


(TIM)

TerPopuler