Pemerintah Pusat Harus Cover Anggaran 126 Ribu JKN-KIS Ganda

Wednesday, February 9, 2022, 02:15 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan Deli - Ada sebanyak 126 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dicover APBD Kota Medan terdapat ganda penganggaran dengan program yang dikeluarkan melalui APBN. Untuk itu, data 126 ribu peserta dapat dikembalikan penganggarannya ke Pemerintah Pusat.


Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah, S.H., M.H., saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan kepada ratusan masyarakat di Jalan Platina 3, Lingkungan 12, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Selasa (08/02/2022).



"126 ribu peserta KIS ini telah ditampung di APBD Kota Medan. Data ini merupakan peserta yang merupakan satu keluarga yang ikut program KIS melalui APBN. Artinya, bapaknya ikut program KIS Pemerintah Pusat dan ada anaknya yang ditampung di KIS APBD Kota Medan. Makanya, kita minta mereka yang 126 ribu peserta ini harus disatukan ke KIS Pemerintah Pusat melalui APBN, agar tidak terjadi double penganggaran yang masuk ke APBD Kota Medan," jelasnya di hadapan Camat Medan Deli Ferry Suheri.


Ketua DPD PAN Kota Medan ini menjelaskan, jumlah penduduk Kota Medan 2.524.511 jiwa, dari jumlah itu yang sudah di cover dalam program JKN-KIS sebanyak 2.057.669 jiwa. Rincian peserta yang sudah di cover ke JKN-KIS melalui APBN sebanyak 373.331 jiwa, melalui APBD Provinsi Sumut sebanyak 13.841 jiwa, melalui APBD Kota Medan 342.490 jiwa.


Kemudian, melalui Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 632.767 jiwa dan melalui kepesertaan mandiri 228.398 jiwa.


"Dari rincian yang dijelaskan itu, jumlah peserta KIS yang belum di cover Pemko Medan sebanyak 466.842 peserta. Apabila data yang 126 ribu peserta dari jumlah 342.490 yang sudah di cover APBD Kota Medan dapat dikembalikan melalui program KIS APBN, maka dapat meringankan Pemko Medan untuk mengcover peserta yang belum masuk KIS melalui APBD Kota Medan," ungkap wakil rakyat yang akrab di sapa Bahrumsyah ini.


Harapannya, kata wakil rakyat yang sudah tiga periode duduk di DPRD Kota Medan ini, Pemko Medan dapat segera mendata ulang 126 ribu peserta yang ganda penganggarannya. Sehingga, data 126 peserta itu dapat segera diajukan ke Pemerintah Pusat, agar kepesertaan KIS-nya dapat ditampung dalam APBN.



Saat ini, kata Bahrumsyah, Pemko Medan sudah menganggarkan 100 ribu peserta KIS yang akan ditampunng dalam APBD Kota Medan. Sehingga, data 466.842 peserta yang belum diklaim dalam KIS APBD Kota Medan, akan berkurang menjadi 366.842 peserta yang akan diklaim.


Apabila data 126 ribu tadi sudah masuk ke anggaran Pemerintah Pusat, maka beban Pemko Medan berkurang lagi dari 366.842 peserta -126.000 peserta menjadi 240.842 peserta yang akan diklaim kembali masuk dalam KIS APBD Kota Medan.


"Kita sudah tegaskan kepada Pemko Medan, untuk segera mendata ulang peserta 126 ribu jiwa untuk di cover ke Pemerintah Pusat. Sehingga tidak merugikan Pemko Medan dalam anggaran ganda, lalu sisa 240.842 peserta yang belum dicover dapat berjalan cepat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan," ungkap Bahrumsyah di hadapan konstituennya.


Mengenai jumlah 466.842 peserta yang belum diklaim dalam KIS APBD Kota Medan, hanya dibutuhkan target 365.862 jiwa saja yang harus diklaim untuk KIS melalui APBD Kota Medan, guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) untuk program masyarakat yang memiliki akses mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.


"Jadi, dari data target 365.862 saat ini berkurang lagi target yang akan dicapai Pemko Medan. Di mana klaim untuk 100 ribu jiwa sedang berjalan dan 126 ribu juga harus segera di data ulang untuk dikembalikan penganggarannya ke Pemerintah Pusat. Maka, beban 365.862 jiwa dikurang 100.000 jiwa dan dikurang 126.000 jiwa, hasil target Pemko Medan hanya 240.842 jiwa," sebut Bahrumsyah.


Ia berharap, dengan adanya keseriusan Pemko Medan mendorong perbaikan data tersebut, maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menuju pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat tercapai. Hal itu juga harus didukung oleh sarana dan prasarana kesehatan kepada masyarakat.


"Hak pelayanan dasar di masyarakat untuk kesehatan adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dan jaminan. Kita berharap, UHC dapat tercapai di tahun 2022 ini, sehingga masyarakat tidak ada kesulitan menerima pelayanan kesehatan tanpa dibebani finansial," pungkasnya.


Acara sosialisasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ini turut dihadiri Camat Medan Deli Ferry Suheri, Lurah Titipapan Nirwan, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat. Di penghujung acara, Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah memberikan souvenir cinderamata kepada utusan masyarakat.*


(Adi Yusman)

TerPopuler