Rampas Handphone Jurnalis Saat Liputan, Warga Turki Dilaporkan ke Polisi

Friday, February 18, 2022, 01:00 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Didampingi Sekjen DPP Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Azhari Rangkuti dan Team, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Baranews Ahmad Jais Sembiring (39) melaporkan AD, warga negara Turki ke Polresta Deli Serdang, Kamis (17/02/22).


Diketahui, warga Negara Turki tersebut dilaporkan atas dasar serta dugaan menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena merusak dengan cara dirampas Handphone (HP) milik Jais Sembiring saat melakukan peliputan.


Pelaporan tersebut dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, pada tanggal 17 Februari 2022 di Polresta Deli Serdang.


Laporan ke Polisi itu bermula saat Ahmad Jais Sembiring melihat adanya keributan mulut antara AD (Warga Turki) dengan seorang wanita (Eka Sartika) di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya di Dusun IV depan Bank BRI Pajak Inpres, pada hari Selasa 15 Februari 2022 pagi.



Kemudian Ahmad Jais merekam peristiwa itu dengan menggunakan Handphone miliknya, yang memang saat ini menjadi alat dokumentasi pada saat dirinya melakukan peliputan.


"Aku Wartawan...Aku Wartawan," ungkap Jais kepada warga Negara Turki tersebut, yang diungkapkannya kepada awak media, usai membuat laporan di Polresta Deli Serdang.


Lantas dari rekaman Video, tampak AD (Warga Turki) tersebut merebut Handphone dari tangan Jais Sembiring, sehingga terjadi tarik menarik dan HP itu akhirnya diraih oleh AD Warga Turki tersebut.


Akibat kejadian itu, Handphone milik Wartawan bernama Ahmad Jais Sembiring, yang saat ini menjabat Kaperwil dari Media Baranews menjadi rusak (Pecah Layar).


Dengan kejadian ini, diduga AD Warga Turki tersebut telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan, yang tentunya melanggar UU Pers No.44 Tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Dan, juga didug melakukan tindakan Pengrusakan yang termasuk pada Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :



(1). Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah(Rp.4.500).


Terkait hal itu, Ketua Umum DPP PWDS Feri Afrizal melalui Sekretarisnya Azhari Rangkuti mengatakan pada Awak Media, pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap Ahmad Jais Sembiring ke Polresta Deli Serdang.


"Kami DPP Perkumpulan Wartawan Deli Serdang turut mendampingi saudara Ahmad Jais Sembiring ke Mapolresta Deli Serdang, guna melakukan pelaporan adanya dugaan perampasan dan pengrusakan terhadap Handphone milik orang yang satu profesi dengan kami selaku Jurnalis," ucapnya.


"Bersama Ahmad Jais Sembiring dan Rekan-rekan satu profesi, kami lakukan ini guna adanya efek jera bagi orang-orang yang selalu menghalang-halangi tugas Wartawan. Dan kami mohonkan kepada pihak Kepolisian, agar segera memanggil pihak terlapor secepatnya guna menjaga Kamtibmas diwilayah lingkup Polresta Deli Serdang ini," pungkas Sekjen DPP PWDS itu.*

(R. Anggi)

TerPopuler