Sat Resnarkoba Polres Tabanan Berhasil Amankan 6 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Wednesday, February 23, 2022, 20:55 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Pebruari 2022 berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus Penyalahguna Narkoba, mengamankan 6 (enam) orang terduga sebagai pelaku dengan peran berbeda, sebagai Peluncur atau perantara, sebagai penjual atau pengedar dan pengguna ditangkap dan menyita puluhan paket klip bening yang didalamnya berisi Narkoba golongan 1 dan Extasy sebagai barang bukti.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., keberhasilan pengungkapan kasus ini dirilis oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabanan pada hari Rabu 23 Pebruari 2022 pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, diliput rekan wartawan Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik dengan menghadirkan 6 orang tersangka dan juga menggelar barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik. 
  
Pada kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., dan KBO Sat Narkoba Polres Tabanan mengatakan, “dari lima kasus yang berhasil diungkap, 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai Peluncur atau perantara, sebagai penjual atau pengedar dan pengguna.

Adapun nama-nama terduga yang diamankan diantaranya
1. Mohammad Sonny alias Sonny, laki, umur 27 tahun, Agama Islam,  Indonesia,  Wiraswasta alamat Dusun Pojok, Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur Jalan Kertapura, Gang Segina  Denpasar.

Terduga berhasil diamankan pada hari  Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 22.30 Wita, TKP di depan kamar nomor 14 di Hotel Aris, jalan raya Denpasar -  Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, padanya petugas berhasil menyita barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram bruto atau 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram netto

Modus operandI, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis shabu dan extasy tanpa ijin (peran pelaku sebagai peluncur atau perantara jual beli Narkotika jenis shabu).

2. I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan, laki, umur 30 tahun, Agama Hindu, Indonesia, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, 

Terduga diamankan di rumahnya pada hari Selasa tanggal 01 Pebruari 2022 sekira pukul 19.30 wita, padanya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga shabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya, 

modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin, peran pelaku sebagai pengguna 



3. Agus Permana alias Agus, laki, umur 35 tahun,  Agama Islam, Indonesia, Pekerjaan Sopir, alamat KTP Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. alamat tinggal jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Terduga ini berhasil diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot termasuk wilayah Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada hari Minggu tanggal 06 Pebruari 2022 sekira pukul 14.00 Wita, peran pelaku sebagai perantara jual beli Shabu, barang bukti berupa kristal bening shabu disita padanya seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.
modus operandi, pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin,  peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

4. I Wayan Sandi Ambara alias Sandi, laki, umur 32 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Swasta, alamat Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg, Barat, Kabupaten Tabanan  dan 

5. I Wayan Wiluartama alias Bob, laki, umur 40 tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Desa Lumbung, Kecamatan, Selemadeg Barat, Kab. Tabanan. Kedua terduga ini  diamankan pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita, TKP di sebuah Warung kosong dijalan umum jurusan Denpasar-Gelimanuk, termasuk Wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, barang bukti berupa shabu yang diamankan seberat 0,70 gram netto. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin,  peran pelaku sebagai pengguna 

6. Tri Gatot Suseno alias Seno, laki, umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat jalan Katrangan, Gang 1 B Nomor 5 Denpasar, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terduga diamankan pada hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekira pukul 22.00 Wita, di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai termasuk Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, 

Barang bukti yang diamankan 10 paket shabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild didalam tas plastik warna putih seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto. 
modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin,  peran pelaku sebagai perantara jual beli shabu.

Semua terduga yang berhasil diamankan saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan dengan Pasal yang dipersangkakan,
pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1,  ancaman  hukuman paling singkat 4 tahun  paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.

-pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam  jual  beli, menerima atau menyerahkan  Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah.

- pasal 132 ayat (1) permufakatan jahat, dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda satu milyar rupiah 

Uraian singkat Pengungkapan 
semuanya berawal mula dari Petugas mendapat Informasi dari masyarakat, selanjutnya Informasi ini kembangkan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, dengan turun melakukan serangkaian penyelidikan, pada saat yang tepat Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian atau tempat tertutup lainnya terhadap para tersangka, dalam penggeledahan tersebut Tim berhasil menemukan barang bukti yang sesuai dengan yang dipersangkaan tersebut diatas, saat dilakukan interogasi awal semua terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler