Satlantas Polres Badung Gelar Imbauan dan Sosialisasi Truk Odol

Tuesday, February 1, 2022, 18:13 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Satlantas Polres Badung terus menggelar imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di Jalan Raya Denpasar -  Gilimanuk Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Selasa, (1/2) sejak pagi 07.30 wita.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A, S.I.K, S.H,, M.H., menjelaskan, sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir Odol  (Over Dimensi dan Over Load) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)
dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat Lantas AKP Aan Saputra, pada hari Selasa via ponselnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar. Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.

Ia mengaku, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya.

"Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebihan melanggar Pasal 277 UU No.22 tahun 2009 kejahatan Lalu Lintas dengan pidana kurungan 1 tahun denda Rp.24.000.000. Dan Over Load  Pasal 307 UU No.22 tahun 2009
Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp.500.000,-. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan," pungkasnya.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler