Unit Reskrim Polsek Abiansemal Terapkan 3S Dalam Berikan Pelayanan

Thursday, February 3, 2022, 19:01 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Setiap ada laporan dari masyarakat akan dilayani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada saat terjadi Tindak Pidana petugas dari SPKT akan membuatkan Laporan Polisi Model 'B' yang selanjutnya akan dilanjutkan oleh Unit Reskrim guna dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Abiansemal Bripka I Ketut Wirka saat ditemui mengatakan, laporan Tindak Pidana dikepolisian ada 2 (dua) Produk yaitu Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Laporan Polisi (LP). Rabu (2/2/22).

"Setiap masyarakat berhak melaporkan peristiwa pidana yang terjadi tapi nanti kami dari kepolisian akan memfilter laporan tersebut dengan Dumas dulu kalau unsur-unsur pidana belum terpenuhi, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan cukup bukti kami naikkan ke penyidikan," katanya.

"Dan kita juga punya kewenangan yang namanya Restorative Justice yaitu menyelesaikan suatu pidana ringan antara korban dan pelaku tanpa melalui pengadilan, seperti tindak pidana Pencemaran nama baik maupun Fitnah," imbuh Bripka Wirka.

"Setiap pelayanan yang kami lakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melayani dengan 3 S (sapa, salam, senyum) serta setiap pelayanan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan," tutupnya.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler