Wabub Agara Lantik Dewas Baitul Mal yang Baru

Thursday, February 24, 2022, 17:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Wakil Bupati Aceh Tenggara (Agara) Bukhari Buspa resmi melantik Kasirin, S.Ag. sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Aceh Tenggara periode 2022 - 2027 di Off Room Setdakab Kantor Bupati Agara, Kamis (24/02/2022). 

Adapun Jajaran Pengurus yang dilantik oleh Wakil Bupati (Wabub) Aceh Tenggara adalah Kasirin, sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas), Sementara Rudi Hartono dilantik sebagai Sekretaris dan Saharlian Amin, Kamidin, Ahmad Suban, masing-masing dilantik sebagai Anggota.

Pelantikan itu digelar berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tenggara Nomor : 815/47/2022, tentang penetapan keanggotaan dewan pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara periode 2022-2027.

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Aceh Tenggara Bukhari Buspa berharap kepada kelima Dewas yang baru saja dilantik, agar bekerja dengan profesional, dalam mengemban tugas yang baru dan memberi manfaat kepada masyarakat luas sesuai dengan program kerja, selaras dengan misi dan visi pemerintahan dalam rangka membantu fakir miskin yang selama ini telah membangun rumah layak huni bagi keluarga kurang mampu.

Selain itu pula, Bukhari juga menyampaikan kepada Dewan Pengawas yang baru saja dilantik agar bisa mengemban tugas dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan  prinsip dan azas transparansi terhadap publik. 


Sementara, Ketua Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara yang baru dilantik Kasirin, S.Ag. mengatakan, kedepannya pengurus yang baru akan mengutamakan ketransparanan dalam pelaksanaan tugas selaku Dewas, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada lublik.

"Kita akan mengutamakan ketransparanan dalam pelaksanaan tugas kedepannya di Baitul Mal Agara ini," ungkapnya. 

Sebagai salah satu bentuk transparansi pihaknya akan dorong Badan Baitul Mal agar mengumumkan ke publik, terkait seluruh dana yang terkumpul. Penggunaannya untuk apa dan dalam bentuk apa yang disalurkan sesuai dengan syariat Islam, karena dana Zakat merupakan Dana Ummat yang dipergunakan untuk kesejahteraan ummat, tentunya sesuai ketentuan yg di atur dalam Hukum Zakat.

Pada Sisi lain, sebagai landasan dan tata kelola lebih terinci dan berpedoman dengan Qanun Aceh No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Hal yang paling diutamakan adalah membangun dan mengembalikan kepercayaan Ummat terhadap Baitul Mal. karena, apabila masyarakat telah percaya kepada Baitul Mal, maka dengan sendirinya masyarakat akan membayar Zakat dan infak nya kepada Baitul Mal.

"Dengan itu pula, kita akan membangun azas transfaransi dalam mengawasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) masyarakat dengan bekerja profesional, dan bertanggung jawab guna membangun kepercayaan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara," ungkapnya mengakhiri.*

(Dalisi)

TerPopuler