Beraksi di 21 TKP Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar Amankan Pelaku Curanmor

Rabu, 23 Maret 2022, 13:55 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Denpasar - Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan TKP selama 3 bulan terakhir.

Pelaku merupakan seorang residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23) selama dari bulan Januari sampai maret 2022 sudah beraksi melakukan kejahatannya di 21 TKP yaitu 14 Kali wilayah Denpasar Timur, 6 kali wilayah Denpasar Selatan dan 1 kali di wilayah Dentim.

Demikian diungkapkan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.,  didampingi Kasat Reskrim, Rabu (23/3/2022) di Mapolresta kepada media.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kejadian ini terungkap dari laporan korban bernama Hiro (26) yang kehilangan sepeda motor merk Yamaha Jupiter DK 6523 FS, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan Tim cyber patroli Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Marketplace (FB). 

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Saat diamankan, pelaku sempet berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak) pada kaki kirinya.


Sepeda motor yang berhasil diambil pelaku sejumlah 21 unit, terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit dan Honda Scoopy 1 unit.

Sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita ada 8 unit sepeda motor sedangkan sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi. 

Pengakuan tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan tersangka gunakan untuk makan dan bermain game slot. Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos, setelah sepeda motor berhasil diambil tersangka akan memposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara 1 juta sampai 1,5 juta.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Kapolresta Denpasar juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dilokasi tersebut agar mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban. 

"Saya peringatkan kepada pelaku pencurian yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar kami akan tindak tegas terukur," Tegas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler