Dua Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Begini Selengkapnya

Friday, March 11, 2022, 23:55 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Team Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 13.30 Wib.

Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, narkoba jenis shabu-shabu.

Kanit-I Iptu Dian Putra, S.Sos. menjelaskan, bahwa dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket shabu-shabu.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu," ungkap Iptu Dian.

"Kedua pemuda tersebut berinisial AA (26), warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan FF (20) Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun," ungkapnya kembali.


Lebih lanjut Iptu Dian menerangkan, bahwa menindaklanjuti laporan warga sebelumnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung mendatangai lokasi yang sudah diinformasikan, dan berhasil menemukan salah satu rumah yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Bersama warga, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket shabu-shabu dari dalam rumah tersebut. Dan kita langsung melakukan introgasi serta mengamanakan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan, yang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Handphone merek Oppo, 1 unit Handphone merek Vivo dan 1 bundel plastik kosong," ucap Iptu Dian Putra.

Setelah dilakukan introgasi sementara dilokasi, bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA, sedangkan FF membantu melakukan penjualan.

"AA mengatakan, bahwa narkoba miliknya diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya, namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut," jelas Iptu Dian.

"Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun, untuk proses sidik selanjutnya," tutup Kanit-1 Iptu Dian.*

(PN)

TerPopuler