Kasus Perkelahian Dua Keluarga di Buleleng yang Berujung Saling Lapor Polisi, Begini Perkembangannya

Wednesday, March 9, 2022, 15:17 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Buleleng - Perkembangan kasus perkelahian dua keluarga bertetangga yang terjadi di Banjar Dinas Lebah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat malam (04/03/2022) yang berujung saling lapor polisi kini di tangani Satreskrim Polres Buleleng.

"Pelapor pertama Luh Ayu Widiani (48) di tuangkan ke dalam laporan Polisi No. Pol: LP/B/07/III/2022/SPKT)SEK Bjr/Res Bll/Polda Bali tanggal 5 Maret 2022, dengan korban Putu Mas Merta (48) dan Kadek Bayu Widana (19), KNM (14). Sementara pelapor (Luh Ayu Widani) (48). Dan yang menjadi terlapor adalah Kadek Arsana alias Toris (35) dan Gede Pariasa alias Porda (35)," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, S.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., seijin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K., S.H., M.Si., Rabu (09/03/2022).

"Akibat kejadian tersebut, dan sesuai laporan Luh Ayu Widani (48), korban mengalami luka. Diantaranya pelapor sendiri (Luh Ayu Widani) mengalami luka lebam dan sakit pada lengan atas tangan kanan. Kemudian korban Putu Mas Merta (48) menderita luka pada bagian kepala dan masih dalam perawatan intensif di ICU RSUD Kabupaten Buleleng. Kadek Bayu Widana (19) menderita luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri dan luka robek di kepala bagian belakang, saat ini masih dalam perawatan intensif di ICU RSUD Buleleng," sambung Sumarjaya.

Sedangkan laporan yang disampaikan I Gede Pariasa alias Porda (50), jelas AKP Sumarjaya dituangkan dalam laporan Polisi Nomor LP/B/32/III/2022/Res Bll/Polda Bali tanggal 5 Maret 2022, dengan korban pelapor Kadek Arsana alias Toris (35) dan di laporkan dalam laporan Polisi ini adalah Putu Mas Merta (48) Kadek Bayu Widana (19) KNM (14) dan Luh Ayu Widani (48).

"Dari laporan Gede Pariasa alias Porda (35), bahwa pelapor juga mengalami luka patah tulang pada tangan kiri dan luka pada bagian telinga kiri. Sedangkan Komang Arsana alias Toris (50), mengalami luka lebam dan sakit pada bagian kepala atas," bebernya.

Sedangkan barang bukti diamankan yang ditemukan di TKP, ungkap Sumarjaya  berupa 1 (satu) bilah golok, 2 (dua) buah linggis, 1 (satu) potong besi dan 1 (satu) batang kayu.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Buleleng mengatakan, untuk barang bukti ini masih di lakukan pendalaman keterangan untuk mengetahui siapa pemilik dan digunakan oleh siapa. 

"Begitu juga terhadap kedua laporan, masih diperlukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi korban dan juga saksi-saksi fakta lainnya, untuk mengetahui awal dari peristiwa, penyebab dan latar belakang peristiwa tersebut," kata AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K.

Penyelidikan awal di ketahui, peristiwa tersebut terjadi berawal dari Kadek Arsana alias Toris (50), yang sebelum kejadian sempat minum minuman keras lalu berteriak-teriak menantang pelapor (Luh Ayu Widani) dkk berkelahi, sehingga terjadilah peristiwa kekerasan tersebut. 

Untuk mengetahui secara jelas terhadap peristiwa tersebut, diperlukan keterangan saksi korban lainnya dan saksi-saksi fakta yang di duga mendengar, melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

"Untuk sementara baru 4 (empat) saksi yang diperiksa. Sedangkan saksi korban lain yang masih di rawat di ICU RSUD Kabupaten Buleleng belum bisa di mintai keterangan," jelas AKP Yogie Pramagita.

"Berikan penyidik waktu untuk mengembangkan kasus ini, dan nanti akan kami sampaikan kembali kepada awak media," pungkas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.I.K.*

(Arifin)

TerPopuler