Meskipun Terpasang Garis Polisi, Penambang di Desa Anggai Tetap Beraktifitas

Wednesday, March 23, 2022, 11:01 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara hanya melakukan pengawasan terhadap Pertambangan Rakyat yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Sementara, Pertambangan Rakyat yang tidak memiliki Izin merupakan tugas pengawasan dari pihak kepolisian.


Hal itu disampaikan salah seorang masyarakat penambang bernama Hakim melalui media ini, Selasa (22/03/22). Menurutnya, pertambangan tanpa izin termasuk dalam salah satu pelanggaran Pidana, yang di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).



"Intinya, Dinas ESDM Provinsi hanya melakukan pengawasan sesuai legalitas. Kalau Dinas ESDM Provinsi melakukan pengawasan terhadap pertambangan tanpa izin, itu sama dengan melakukan kesalahan. Yaitu membiarkan praktek pertambangan tanpa izin yang nantinya masuk ranah pihak Kepolisian," ujarnya.


Selaku masyarakat tambang Hakim menyampaikan, kondisi Tambang Rakyat Desa Anggai Kecamatan Obi saat ini, dimana sejak Tim Krimsus 4 Polda Malut melakukan Pemasangan Garis Polisi pada Areal PETI (Penambang Tanpa Izin) sejak Sabtu (5/03/22), tetapi yang terlihat di lapangan saat ini masih saja melakukan kegiatan Penambangan. Dan terlihat di lokasi, Pita Polisi yang di pasang sudah dibuka atau tidak lagi pada posisi terpasang.



"Padahal saudara HH sudah membuat surat pernyataan melalui kuasa penanggujawab lapangan, yaitu saudara Suriyanto Ode Ashar, yang menyatakan dalam surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 bahwa dalam waktu dua (2) minggu semua aktifitas penambangan telah dihentikan. Tapi ternyata sampai saat ini masih melakukan aktifitas," paparnya.


Pantauan Awak Media Snipers News, ada beberapa Ojek Motor yang menjadi langganan HH memindahkan alat bukti berupa Tromol/Glundung dari lokasi pita polisi ke gudang milik H.H, dan lobang Galian Emas milik HH dan H.M sampai saat ini masih aktif melakukan kegiatan penambangan, meskipun sudah di pasang Pita Polisi.*


(A.S)

TerPopuler