Naik Pesawat dan Kapal Tak Perlu PCR Maupun Antigen Lagi

Monday, March 7, 2022, 21:54 WIB
Oleh DAKAR

SNIPERS.NEWS | Medan - Pemerintah telah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian, baik dengan transportasi udara, darat maupun laut.

Pelonggaran dilakukan dengan menghapus syarat tes Covid-19, baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat, Senin (07/03/22).

Keputusan ini berlaku bagi seluruh penumpang moda transportasi udara, darat dan laut. 

Seperti yang telah diputuskan oleh Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.

Akan tetapi, pelonggaran tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dua dosis Vaksin Covid-19.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan juga menyampaikan, penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran, dan merupakan aturan baru yang akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang telah melakukan vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ucap Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden.


Aturan pelonggaran ini disampaikan berdasarkan data penanganan pandemi yang terus membaik, dan kasus Corona turun sangat signifikan.

"Pemerintah memastikan, kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit yang mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.

"Begitu pula dengan kondisi rawat inap rumah sakit, yang juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," ujar Luhut.

Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.*

(DKR)

Sumber : Kanal Youtube Sekretariat Presiden

TerPopuler