Oknum Kades Perapat Sepakat Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba

Wednesday, March 23, 2022, 06:57 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Agara - Terkait Kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan tersangka HN beberapa waktu yang lalu, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan upaya penyelidikan terhadap salah satu oknum Kepala Desa di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara AKP Sabrianda, S.H., kepada Awak Media Snipers News dan Media Seputar Aceh saat ditemui diruang kerjanya, pada Selasa (22/03/2022).

Kasat Narkoba AKP Sabrianda mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan yang kedua kali kepada oknum Kepala Desa atau Pengulu Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkoba jenis Sabu-sabu.

Awal mencuatnya nama oknum Kapala Desa (Kades) itu ke dalam lingkaran pengedar narkoba jenis Sabu, atas terungkapnya pengakuan tersangka HN yang telah diamankan karena memiliki sabu-sabu seberat 25,76 Gram.

"Kami telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi yang kedua kepada oknum Kepala Desa Perapat Sepakat, yang telah kita sampaikan kepada pihak Kecamatan Babussalam," ucap Kasad Narkoba AKP Sabrianda, S.H. kepada Awak Media Snipers News dan Media Seputar Aceh diruang kerjanya, Selasa (22/03/2022).

"Dengan surat pemanggilan ini telah ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara (Agara)," lanjut Sabrianda.

Bahwasanya, kata AKP Sabrianda, dengan surat pemanggilan kedua ini, apabila tidak juga dihadiri atau direspon, maka akan dilakukan penjemputan secara paksa terhadap oknum Kepala Desa Perapat Sepakat tersebut.

Menurutnya, hingga dengan saat ini, oknum Kepala Desa Perapat Sepakat tidak berada dikediamannya atau di rumahnya.

"Kami dari Polres Agara tetap mengimbau, agar segera kembali ke rumahnya dan menghadiri panggilan Polres Agara, untuk sebagai saksi dalam kasus dugaan jaringan peredaran narkoba, berdasarkan dari pengakuan tersangka HN yang ditangkap tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara pada Jumat (04/03/2022) sepekan yang lalu, sekira pukul 16.20 Wib, di Desa Lawe Saraf, Kecamatan Lawe Alas," tegas Sabrianda.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dalam rekonstruksi, tersangka HN mengaku dirinya ada berkaitan dengan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat, yang diduga masuk dalam jaringan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Menurut Kasad Narkoba, saat ini mereka masih melakukan penyelidikan terhadap adanya keterlibatan oknum Kepala Desa Perapat Sepakat seperti yang disampaikan oleh tersangka HN kepada penyidik.

"Dan sampai dengan saat ini, Oknum Kepala Desa Perapat Sepakat akan tetap dicari oleh Tim kami, dimanapun keberadaannya," ungkapnya.

"Personel serta jajaran Polres Aceh Tenggara akan tetap melakukan pengejaran terhadap oknum Kepala Desa Perapat Sepakat tersebut," ungkap Sabrianda.*

(Dalisi)

TerPopuler