Pengusaha dan Penambang Minta Pertangungjawaban Ade Manaf Selaku Kuasa Perpanjang IPR Tahun 2018

Kamis, 10 Maret 2022, 00:07 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Pengusaha dan Penambang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) banyak bertanya-tanya dengan adanya pemasangan garis polisi (pita kuning) pada tempat usaha mereka oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut.

Kepada awak media, Anton, salah satu tokoh pemuda Desa Anggai mengatakan, bahwa semua ini Ade Manaf harus bertanggung jawab dan menjawab keluh kesah masyarakat dan pengusaha yang ada di Desa tersebut.

"Karena pada tahun 2018 Ade Manaf sebagai kuasa Izin Pertambangan Rakyat. Sepertinya dia tidak mampu menjelaskan kepada masarakat lingkar tambang, bahwa wilayah yang masuk dalam IPR itu tidak termasuk areal penambangan yang dilakukan saat ini, sehingga terjadilah seperti yang dialami beberapa pengusaha dan penambang," jelas Anton.

Ternyata, IPR yang mereka perpanjang itu hanya 4 blok dengan luas sekitar 9 hektar lebih, yang sesuai dengan titik koordinat dan peta yang dikeluarkan PTSP Provinsi Maluku Utara.

"Maka dari itu, saya Anton, sebagai asli putra Desa Anggai sangat sesali dengan saudara Ade Manaf, selaku kuasa perpanjang IPR. Dan saya meminta, saudara Ade Manaf harus hadir di Desa Anggai dan menjelaskan semua ini, karena sesuai undang-undan nomor 4 tahun 2009 kegiatan penambangan tanpa izin dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," paparnya.

Sementara Agil Subur Karamaha membantah, jika Ade Manaf dalam steitmennya di salah satu media terkait Legalitas Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) adalah pembohongan publik.

Sekedar diketahui, Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai sesuai SK Bupati Halsel nomor 243 tertanggal 4 November tahun 2008 dan SK Bupati Halsel nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009, tetang perubahan SK nomor 243 tahun 2008 dengan luas lokasi KPR Desa Anggai 383 Hektar.

Hal itu telah digugurkan oleh SK Bupati Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai yang termuat dalam SK pada diktum Ke 4.

Selanjutnya, SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014 tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat adalah IPR dalam WPR 4, atau Produk IPR tahun 2014 adalah dasar dari WPR SK Nomor 22 Tahun 2012.

Sedangkan SK DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.

Lalu SK DPMPTSP Malut diberikan kepada empat kelompok IPR Desa Anggai, yakni Kelompok Anggai Bersatu 1 dengan SK nomor, 502/2/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai Bersatu 2 dengan SK nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai Bersatu 3 dengan SK nomor, 502/4/DPMPTSP/XII/2018 dan Kelompok Anggai Bersatu 4 dengan SK nomor, 502/3/DPMPTSP/XII/2018 adalah gagal produk alias cacat hukum.

"Karena tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat dan tidak sesuai rujukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya.*

(H.M)

TerPopuler