Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan 2 Kasus Sekaligus

Jumat, 11 Maret 2022, 09:18 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Bangkep - Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) pada Kamis (10/03/2022) pukul 14.30 Wita menggelar Konferensi Pers (Konpers), yang bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H., didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan KBO Sat Reskrim Aiptu Irwandi, S.H.

Kasus yang digelar dalam konferensi pers ada 2 (dua), yakni kasus tindak pidana (TP) Kekerasan dan Kejahatan Seksual terhadap anak perempuan dibawah umur, yang terjadi di Kabupaten Bangkep dan kemajuan perkara kasus TP senjata api.

Dalam rilis yang pertama, perkara TP Kekerasan dan Kejahatan terhadap anak perempuan dibawah umur, dimana pelaku R ( 40 ) yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan persetubuhan terhadap korban anak perempuan tirinya (16), yang terjadi di Kecamatan Tinangkung sebagaimana dalam Laporan Polisi tanggal 06 Maret 2022. 

Pelaku R menyetubuhi korban sejak masih dibangku SD, sampai terakhir diketahui kejadiannya dibulan Januari 2022. 

Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku R pada korban awalnya pelaku mengancam pada ibu kandung korban, yang adalah istri dari pelaku R sendiri dimana pelaku mengancam akan membunuh ibu kandung korban.

Karena takut, ibu kandung korban tidak berani melaporkan perbuatan pelaku ke aparat. Sejak itu pelaku R selalu mengancam akan menceraikan ibu kandung korban jika melarang pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

Terkadang, setelah menyetubuhi korban, pelaku R memberikan uang atau hadiah. Kelakuan dari pelaku R akhirnya diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada kakak kandung korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Kesatu pasal 81 ayat (3), kedua Pasal 82 ayat (2) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami harap pada media untuk dapat berperan dalam mensosialisasikan kepada korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya TP pencabulan, agar berani melaporkan karena kasus tersebut biasanya dilakukan oleh orang terdekat dengan korban," ucap Kapolres Bangkep kepada para awak media yang hadir.

Kemudian, pada rilis kasus TP kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU. Darurat RI No.12 tahun 1951, Kapolres Bangkep menyampaikan kemajuan tersebut, bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022.*

(Yudi/Hms)

TerPopuler