PTPN-2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus Dari Penggarap

Wednesday, March 30, 2022, 22:34 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjung Morawa - PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) masih tetap mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara, yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/3/22).


Menurut keterangan Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan, bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN-2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun, yakni seluas 464 hektar, yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).


"Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN-2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022," jelas Rahmat, seraya mengatakan jika pihaknya telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut.


"Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya, PTPN-2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus. Selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh oleh PTPN-2, juga terbukti bahwa Objek Perkara dengan Objek Eksekusi berbeda," sebut Rahmat.



Yang menjadi Objek Perkara, lanjut Rahmat, merupakan tanah Eks PTP IX, sedangkan tanah yang menjadi Objek Eksekusi merupakan tanah Eks PTPN-2.


"Selain itu, PTPN-2 dapat membuktikan bahwa surat-surat yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Dan terkait hal tersebut, PTPN-2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut," beber Rahmat.


Masih kata Rahmat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.


"Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang – undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian, tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat," tegas juru bicara PTPN-2, didampingi Kabag Hukum PTPN-2 Ganda Wiatmadja di lokasi kebun sawit Afdeling III Penara.


Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, jelas keduanya, masih merupakan aset negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga tahun 2028.



"Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN-2," tutup keduanya.


Pantauan wartawan di lokasi,
ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2, dan petugas sekurity menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka pun turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.


Mereka sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjung Morawa. Tidak berapa lama, massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang.


Turut hadir di lokasi Direktur PTPN-2 Irwan Perangin-angin, SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung,  termasuk Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar.


Selain itu, hadir juga Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN-2 Budi Nainggolan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2 dan karyawan PTPN-2.*


(R. Anggi)

TerPopuler