Satlantas Polres Badung Tindak Tegas Kendaraan 'Odol'

Monday, March 7, 2022, 11:42 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Badung - Satlantas Polres Badung beri tindakan tegas berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan bak terbuka, lantaran Over Load atau kelebihan muatan yang membahayakan pengguna jalan lainnya yakni melanggar Pasal 307 UU No.22 th 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, RA, S I.K., S.H., M.H., menjelaskan, tindakan berupa tilang bagi kendaraan Odol (Over Dimensi dan Over Load) dalam rangka Ops Keselamatan Agung 2022 di wilayah hukum Polres Badung. 

"Ops Keselamatan Agung 2022 ini, melakukan tindakan berupa tilang dengan sangat selektif, agar para pengusaha angkutan dan sopir paham dampak dari pelanggaran tersebut," jelasnya di jalan Raya Kapal, Mengwi, Badung, Bali. Senin, (7/3) pagi 07.00 wita.


"Selain sangat membahayakan pengguna jalan, juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," sambungnya.

Ops Keselamatan Agung 2022 yang di gelar selama 14 hari dan sudah berjalan selama 7 hari dengan tindakan berupa teguran simpatik sebanyak 268 tersebut, tidak sebatas pelanggaran lalu lintas, namun juga pelanggaran Prokes. 

"Mari ciptakan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, guna mewujudkan budaya yang santun di jalan," pungkasnya.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler