SE Menag Gus Yaqut Tentang Pengeras Suara (Toa), Begini Kata Buya Muzammil Syafi'i

Tuesday, March 1, 2022, 07:25 WIB
Oleh TAUFIQ PERS


SNIPERS.NEWSPasuruan - Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) Jawa Timur, H. Muzammil Syafi'i, SH,. MSi mendukung penuh Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 tahun 2022 terkait pengaturan pengeras suara (Toa) dari tempat ibadah demi menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat yang plural.

Menurut Buya Muzammil (sapaan akrabnya-red), jika ada kelompok masyarakat yang tidak setuju, adalah hal yang wajar di era demokrasi, boleh setuju ataupun tidak setuju, yang tidak boleh ketika ketidak setujuan akibat dari ketidak sukaan atau dipolitisasi dengan tujuan menjatuhkan pribadi Menag (Menteri Agama) atau latar belakang Menag yakni NU, oleh karenanya perlu mendahulukan dialog dari pada emosional.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk memahami secara utuh SE tersebut dan ketika ketidak setujuan mendahulukan dialog daripada memobilisasi pendapat dan massa," tutur Legislator Partai NasDem ini kepada media Snipers.News, Selasa (1/3) pagi.

Dipaparkan Buya, sebetulnya pengaturan mengenai penggunaan pengeras suara di musholla dan masjid bagi daerah seperti Pasuruan itu sudah biasa dilakukan ketika menjelang masuknya bulan Ramadhan, bahwa setiap tahun dibuatkan kesepakatan antara Forkompinda (dulu Muspida) dengan MUI, NU dan Muhammadiyah terkait dengan kapan penggunaan pengeras luar dan kapan harus mengunakan pengeras dalam masjid.
                              

Beberapa menit menjelang adzan lima waktu dan adzan menggunakan pengeras luar, sementara sholat jamaah menggunakan pengeras dalam, tadarrus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, setelah itu harus dimatikan, karena banyak orang yang harus istirahat atau ada yang sakit, sehingga tidak mengganggu mereka.

"Bukankah Agama Islam juga mengajarkan kepada kita bagaimana memberikan rasa aman dan ketenangan pada pemeluk dan orang lain," celetuk tokoh NU tulen ini.

Itu semua dilakukan demi menjaga kerukunan internal dan antar ummat beragama terkait dengan praktek peribadatan terlepas ada yang keberatan atau tidak.*

Pewarta : Taufiq

TerPopuler